by

Tahanan Lapas Kelas II A Tangerang Kabur, Kalapas: Pencarian Dilakukan secara Intensif dan Koordinasi dengan APH

KOPI, Tangerang – Lapas Kelas II A Tangerang Tengah melakukan upaya pencarian atas pelarian salah satu tahanan berinisial N berstatus tahanan Polisi yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Tangerang, Rabu (6/12/23). Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas II A Tangerang, Yekti Apriyanti terkait kejadian pelarian berawal dari laporan petugas pos jaga Blok Teratai (tahanan) pada pukul 12.30 Wib kepada Komandan Jaga dan Staf KPLP yang kemudian ditembuskan kepada Ka. KPLP dan Kalapas.

“Diperkirakan insiden tersebut terjadi pada pukul 12.00 Wib,” jelas Yekti.

Sebagai bentuk koordinasi dengan Aparatur Penegak Hukum, Lapas Kelas II A Tangerang sudah melakukan sinergitas dengan pihak penahan dari Tahanan N yaitu Polsek Karawaci dan bersama-sama berupaya untuk mencari Tahanan N tersebut.

Selanjutnya, Kalapas langsung membentuk tim untuk pencarian dan seluruh Petugas sudah berupaya serentak melakukan pencarian ke beberapa tempat yang berkaitan dengan informasi tahanan tersebut. “Saya pastikan seluruh proses pencarian berjalan intensif dan tidak henti untuk berkoordinasi dan bersinergi dengan pimpinan serta Aparatur Penegek Hukum lainnya. Apabila pencarian berhasil, maka kami akan melakukan sikap tegas sesuai dengan ketentuan pengamanan dalam Lapas/Rutan seperti ditempatkan pada tempat khusus yang mudah dalam pengawasan,” tukas Yekti.

Lebih lanjut, Yekti menyampaikan kekhawatirannya karena berdasarkan beberapa laporan teman blok hunian menyatakan bahwa psikis daripada Tahanan N tersebut sedikit terganggu dan tidak mau bersosialisasi. “Kami sepenuhnya akan berkomitmen memberikan pelayanan kepada Warga Binaan khususnya Tahanan N apabila sudah ditemukan kembali seperti melakukan assesment dengan pendampingan psikolog. Kami juga tetap akan waspada serta meningkatkan 3 + 1 Kunci Pemasyarakatan agar kejadian ini tidak terulang kembali,” pungkas Yekti. (Edwin/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA