KOPI, Karawang – Kejaksaan Negeri Karawang gelar konferensi pers “Refleksi Akhir Tahun 2023”, Jumat (8/12/23), bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Karawang. Acara tersebut digelar dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia.
Acara konferensi pers tersebut dipimpin langsung Kajari Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., didampingi jajarannya. Dalam kesempatan tersebut, Kajari menyampaikan pencapaian dan upaya nyata dalam melawan korupsi serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi Kejaksaan di berbagai bidang selama tahun 2023 sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang kejaksaan.
Adapun upaya maksimal yang telah dilakukan Kejaksaan Negeri Karawang beserta jajarannya selama tahun 2023 antara lain di bidang Intelejen, Tindak Pidana Khusus (Pidsus), Perdata Tata Usaha Negara, Pembinaan, Tindak Pidana Umum, Pengelolaan Barang Bukti, dan Rampasan.
Kajari menyampaikan, dalam bidang intelijen Kejaksaan Negeri Karawang tahun 2023 berhasil menangani sejumlah kasus strategis, termasuk pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU), 26 surat intelijen, serta operasi intelijen terkait asset tracing korupsi PT. LKM Karawang dengan tersangka Yanto Sudarsono. Untuk kasus BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang melibatkan dua orang asing, Chang Soo Young dan Chang Can Yeoung, juga berhasil ditangani.
Kejaksaan Negeri Karawang turut berperan aktif dalam program pengamanan pembangunan strategis di Kabupaten Karawang, termasuk pengamanan proyek jembatan Walahar dan pelebaran jalan Telagasari Pagadungan.
Lanjutnya, untuk bidang “Tindak Pidana Khusus” Tahun 2023 Kejaksaan Negeri Karawang mencatat 3 penyelidikan, 3 penuntutan, 5 upaya hukum, dan 4 eksekusi sepanjang tahun 2023. Selain itu, Pemulihan Aset dan Gugatan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan Negeri Karawang aktif melakukan kegiatan hukum litigasi dan non-litigasi, termasuk pemulihan aset instansi BUMN/BUMD, gugatan perbuatan melawan hukum terkait objek sengketa SDN Jaya Makmur II, gugatan perlawanan PT.BCA Finance, dan berbagai gugatan lainnya.
“Bidang ini juga menjadi fasilitas dalam kegiatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan untuk optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan di lingkup Pemerintah Kabupaten Karawang,” jelasnya.
Sementara bidang Pendapatan PNBP Tahun 2023 Bidang Pembinaan yaitu realisasi pendapatan PNBP tahun anggaran 2023 di bidang pembinaan mencakup kelebihan bayar denda lalu lintas, penjualan hasil sitaan, denda pelanggaran lalu lintas, pendapatan sewa gedung, pendapatan biaya perkara, pendapatan uang pengganti tindak korupsi, pendapatan hasil tindak pidana lainnya, dan pendapatan uang sitaan. Untuk Penanganan Tindak Pidana Umum 2023, Kejaksaan Negeri Karawang menangani sebanyak 597 perkara pra-penuntutan tindak pidana umum, 397 perkara penuntutan, 313 perkara eksekusi, 6 perkara upaya hukum, 3 perkara upaya hukum kasasi, dan 4 perkara upaya hukum luar biasa. Dua kasus juga ditangani melalui restorative justice.
Terakhir, Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Karawang melaksanakan sejumlah kegiatan, termasuk pemusnahan barang bukti sebanyak 258 perkara, pengambilan barang bukti sebanyak 218, lelang barang rampasan negara melalui KPKNL sebanyak 4 kali, penjualan langsung barang rampasan sebanyak 1 kali, dan pengelolaan uang rampasan negara serta barang bukti rampasan. (DJ)
Comment