KOPI, Langkat – Polsek Padang Tualang berhasil mengungkap seorang pelaku pencurian hewan ternak lembu milik warga di Kecamatan Sawit Seberang, Kabupaten Langkat, Sumut, Sabtu (3/10/2020). Tersangka atas nama Dedi Hermanto alias Kentes (35) warga Dusun III Banyu Urip, Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang, Langkat.
Kapolsek Padang Tualang AKP Tarmizi Lubis SH, melalui Kanit Reskrim IPDA Martin Ginting ketika dikonfirmasi PEWARTA INDONESIA, Minggu (4/10/2020) membenarkan atas penangkapan tersangka Dedi Hermanto. “Ya, tersangka ditangkap di Pasar 2 Dondong, Kecamatan Wampu, Langkat, dikediaman keluarganya bernama Udin” sebut IPDA Martin Ginting.
Kronologis kejadiannya, sebut IPDA Martin Ginting menceritakan, yakni berawal pada Kamis 08,30 Wib, dimana tersangka Hermanto alias Kentes melihat 1 ekor lembu sedang makan rumput dibelakang rumahnya. Dikarenakan tersangka agen lembu, maka timbul dibenak niatnya untuk mengambil lembu tersebut untuk dijual. Waktu itu juga tersangka mengambil tali nilon putih dari dalam dapur rumahnya. Selanjutnya kemudian tersangka mendekati lembu dan sambil mengalungkan tali dileher lembu tersebut. Setelah itu tersangka menarik lembu dan mengikatnya (ditambatkan) dipokok pisang. Kemudian tersangka pergi merental Mobil Pick up, dengan tujuan hendak menjualkan lembu tersebut ke Pasar 4,5 Tanjung Beringin di Kecamatan Hinai.
Untuk memuluskan aksinya, tersangka meminta bantuan saksi atas Leo, untuk menaikkan lembu keatas mobil. Namun salah seorang warga bernama Juliadi melihat kejadian tersebut. Dikarenakan curiga, Juliadi pun memotokan hewan lembu tersebut untuk diperlihatkan kepada korban. Selanjutnya saksi (Juliadi) mencari korban. Sementara tersangka mendesak agar sopir segera berangkat.
Selang beberapa waktu kemudian, pemilik mobil menghubungi supir, dan memerintahkan sopir agar mengantarkan kembali lembu kepada pemiliknya. Karena pemilik mobil memproleh informasi bahwa lembu tersebut adalah lembu curian. Selanjut sang supir mengikuti perintah pemilik mobil dan membawa kembali lembu tersebut ketempat kejadian perkara (TKP).
Didalam perjalanan, tersangka turun dari mobil lalu kabur. Sementara lembu yang masih berada diatas mobil, selanjutnya diserahkan supir kepada pemiliknya (Kliwon). Menurut korban, lembu yang diambil itu tampa izin sepengetahuannya, lalu korban melaporkan ke Polsek Padang Tualang, karena korban mengalami kerugian sebesar Rp.3 jutaan.
Dari laporan yang dibuat korban ke Polsek Padang Tualang, selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Martin Ginting, untuk melakukan pencarian tersangka. Berdasarkan dari hasil penyelidikan, keberadaan tersangka diketahui melalui cek pos no Hp, dan diperoleh info terakhir keberadaan tersangka berada di Pasar 2 Dondong Kecamatan Wampu.
Kepolisian Padang Tualang mengetahui keberadaan tersangka dari sumber informasi masyarakat, bahwa tersangka berada dirumah keluarganya bernama Udin. Mendapat informasi itu, selanjutmya unit Reskrim mendatangi rumah Udin. Tanpa perlawanan, tersangka berhasil diamankan dan dibawa ke polsek Padang Tualang guna diproses penyidikan, sebut IPDA Martin Ginting, seraya mengatakan, pihaknya sudah mengamankan barang bukti berupa 1 ekor lembu betina (induk) warna kuning muda, dan 1 utas tali nilon warna putih dengan ukuran panjang 6 meter.(reza fahlevi).
Comment