by

Tim Opsnal Satreskrim Polres Gayo Lues Ringkus Pelaku Pencurian Ternak Sapi

KOPI, Gayo Lues – Satu orang anggota komplotan maling ternak sapi yang selama ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Tengah yang berinisial U (32) akhirnya dibekuk Anggota Reskrim Polres Gayo Lues. Warga Desa Bener Baru, Kecamatan Blangpegayon, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh itu ditangkap di kediaman mertua pelaku.

Kasatreskrim Gayo Lues, AKP. Zhia Ul Archan, SIK, saat dikonfirmasi ulang oleh Koran Online Pewarta Indonesia (KOPI) melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/01/2023), menjelaskan bahwa pelaku berinisial U bersama 2 rekannya masih DPO, melakukan pencurian ternak sapi di Takengon Aceh Tengah dan melarikan diri dari kejaran Polisi dan masyarakat Ise-ise. Pelaku dikabarkan bersembunyi di Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib, Kabupaten Gayo Lues.

Menurut Kasatreskrim Polres Gayo Lues, awal penangkapan pelaku, Tim Opsnal Satreskrim mendapatkan informasi dari masyarakat. Pada tanggal 02 Januari 2023 pelaku pencurian ternak sapi yang kabur dari kejaran masyarakat Desa Ise-ise Kabupaten Aceh Tengah melarikan diri ke Gayo Lues.

“Berdasarkan informasi tersebut diketahui bahwa pelaku pencurian ternak sapi itu berasal dari Kabupaten Gayo Lues. Setelah mendapatkan informasi terbaru, Tim Opsnal Satreskrim mengembangkan informasi tersebut dan langsung mencari pelaku yang kabur dari kejaran Polisi dan masyarakat Ise-Ise di sekitaran Kabupaten Gayo Lues,” Jelas AKP. Zhia Ul Archan, SIK.

Selanjutnya diterima informasi terbaru dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di rumah mertuanya di Desa Penomon Jaya, Kecamatan Rikit Gaib. Sekira pukul 02.30 WIB, Tim Opsnal Satreskrim Gayo Lues langsung menuju ke kediaman mertua pelaku. Benar di rumah itu dijumpai pelaku pencurian di dalam kamar rumah mertua pelaku. Tidak membuang waktu, Tim Opsnal Satreskrim langsung mengamankan pelaku tersebut. Dari interogasi Polisi, pelakupun mengakui segala perbuatannya, melakukan pencurian di Desa Ise-ise dan sempat kabur dari kejaran masyarakat.

“Saat ini Tim Opsnal Satreskrim telah membawa pelaku ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Gayo Lues. Setelah nantinya dilakukan pemeriksaan, selanjutnya kita serahkan ke pihak Polres Aceh Tengah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun dua rekan pelaku lainnya adalah B (23) DPO, pekerjaan pencari buntut, alamat Kutacane, Aceh Tenggara, dan K DPO, pekerjaan tukang bangunan, alamat Desa Sesik, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. (Mus)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA