by

Pemda Luwu Komitmen Terhadap Pemekaran Luwu Tengah

KOPI, Makassar – Pemerintah Kabupaten Luwu sejak beberapa tahun terakhir sangat intens terhadap upaya percepatan pemekaran Luwu Tengah (Luteng) seolah tanpa lelah berjuang dengan segala daya upaya tanpa henti.

Bupati Luwu H Basmin Mattayang dan Wakil Bupati Luwu Syukur Bijak bertemu langsung Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, di Makassar dan menyerahkan dokumen pendukung dalam rangka proses percepatan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luteng, Rabu, 18/11/2019.

“Sesuai penyampaian saya beberapa waktu lalu bahwa proses penyerahan berkas akan dilaksanakan dalam waktu yang tidak terlalu lama. Sehingga hari ini saya bersama pak wakil menyerahkan berkas DOB Luwu Tengah untuk kemudian diteruskan ke Bapak Presiden RI di Jakarta,” kata H Basmin Mattayang.

Madu Baduy

Dikutip dari laman Facebook Humas Pemkab Luwu, hari ini Bupati Luwu H. Basmin mengatakan bahwa Bapak Gubernur sendiri yang meminta kami di Luwu untuk segera menindaklanjuti aspirasi masyarakat sewaktu melakukan kunjungan ke Palopo.

Terkait pembentukan DOB Luwu Tengah , Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah (NA) telah berkali-kali menyampaikan dukungannya, terkait proses pemekaran daerah Kabupaten Luwu untuk menjadi DOB.

” Iya Sebelum pak bupati menyampaikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya sudah berkoordinasi dengan Menteri Sekretaris Negara. Untuk itu, pasca penyerahan ini, kami akan mengatur waktu untuk berangkat ke Jakarta dengan mengajak pihak-pihak yang berkompeten meminta Diskresi ke Bapak Presiden. Kita semua akan memperjuangkan Luwu Tengah,” tegas NA.

Di sela-sela acara penyerahan dokumen pembentukan DOB Luwu Tengah terlihat candaan gubernur yang menyebutkan bahwa mudah-mudahan bisa langsung ikut pilkada serentak 2020.

“Kita doakan semoga Luteng sudah bisa ikut pilkada serentak 2020,” gurau Nurdin Abdullah (Editor M. NUR INNO)

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA