KOPI, Lambar – Pemerintah Pekon Tambakjaya, Kecamatan Waytenong, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) diduga melanggar ketentuan tentang lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang sudah jelas pasalnya dalam UUD 1945. Hal tersebut terlihat saat pewarta menyambangi Balai Pekon Tambakjaya yaitu terlihat bendera merah putih yang sudah tidak layak dikibarkan, lusuh dan sobek, Selasa (04/02/2022).
Padahal dalam Undang-Undang Dasar 1945 dijelaskan dalam pasal 35 dan 36A, bahwa bendera adalah lambang kebangsaan Negara Indonesia. “Jangan coba-coba kibarkan bendera kusam dan sobek, pasti diproses dan didenda. Namun tahukah Anda untuk mengibarkan bendera kebangsaan itu tidak sembarangan, karena sudah ada perundang-undangan yang mengaturnya yakni Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan,” ujar Pewarta media ini kepada staf yang ada di Balai Pekon Tambakjaya.
Dalam hal ini, kami akan menayangkan pemberitaan di media online dan cetak agar bisa menjadi pelajaran bagi dinas atau instansi di Lambar yang lain supaya tidak terjadi lagi. Kami berharap semoga pihak terkait dalam ini segera menindaktegas dinas yang melakukan hal tersebut.
Mengenai hal tersebut kami awak media Pewarta akan mengkonfirmasi pihak Pemerintah Pekon Tambakjaya. (Darman)
Editor: NJK
Comment