by

Ada Apa di Musi Rawas? Polemik Banyak Pejabat Rangkap Jabatan, dan PLT tak Kunjung Usai

KOPI, Musi Rawas – Akhir-akhir ini banyak kepala dinas dan PLT yang rangkap jabatan, tentunya hal ini membuat tanda tanya besar untuk Masyarakat Musi Rawas, ada apa dengan Roda pemerintah Musi Rawas saat ini, sedangkan di kepemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud sudah hampir berjalan Dua Tahun. Hal itu jelas sekali tidak sesuai dengan  Undang Undang Nomor 25/2009, terutama di pasal 17, dengan tegas menyatakan bahwa pelayan publik dilarang merangkap jabatan.

Untuk di ketahui, Kadis yang rangkap jabatan saat ini ada Adi winata Kadisbun yang juga merangkap sebagai Kadis Dishub, kemudian Sunardin sebagai kepala Dinas Bpprd dan merangkap juga kadis Perizinan, Ardi Irawan PU CK yang juga merangkap sebagai sekretaris Dinas Perkim, kemudian banyak dinas yang juga masih Plt Dinas lingkungan hidup, Plt Dinas kesehatan, Plt Sekda Musi Rawas, semuanya sudah melebihi limit batas waktu normal jabatan Plt.

Sementara itu, mengingat pelayanan publik harus bisa dijalankan secara maksimal. Karena jika kepala dinas mengalami rangkap jabatan, konsentrasi pelayanan tidak bisa penuh.

Konsentrasi kepala dinas terpecah mengurus dua dinas, sehingga mengakibatkan kurang maksimalnya pelayanan

Untuk kita ketahui, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana pada 30 Juli 2019 telah mengirimkan Surat Edaran (SE) Nomor 2/SE/VII 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Surat Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah.

Mengacu pada Pasal 14 ayat (1,2, dan 7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, Kepala BKN menyampaikan, pejabat yang melaksanakan tugas rutin terdiri atas: 1). Pelaksana Harian (Plh) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif berhalangan sementara; dan 2). Pelaksana Tugas (Plt) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

“Pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran,” tulis Kepala BKN.

Mengenai keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis, Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengutip Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 itu, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, adalah keputusan dan/atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti  penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

Sedangkan yang dimaksud dengan perubahan status hukum kepegawaian, menurut Kepala BKN, Plh atau Plt tidak berwenang melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

“Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai,” tegas Bima Haria.

“Penunjukan PNS sebagai Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat,” tegas Kepala BKN dalam Surat Edaran itu.

Menurut Kepala BKN, Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas bukan jabatan definitif. Oleh karena itu, PNS yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan struktural, sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas pun, menurut Kepala BKN Bima Haria Wibisana, tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya, dan tunjangan jabatan tetap dibayarkan sesuai dengan jabatan definitifnya.

“Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan,” sebut Bima Haria.

Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana, menurut Surat Edaran Kepala BKN itu, hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyatakan, bahwa Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-304/.20-3199 tanggal 5 Februari 2016,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Musi Rawas, David Pulung saat di konfirmasi oleh awak media melalui WA pribadinya, mengatakan “Mungkin singkatnya cak ini om, pelantikan kemarin jugo untuk mengurangi PLT, mungkin terjadi karena ada PNS yg pensiun, meninggal dunia, pindah dsb. Khusus untuk kepala dinas dak biso langsung di isi om, tapi harus melalui seleksi terbuka melalui aturan khusus dan ijin KASN,” tuturnya.

Pemerintah Musi Rawas sudah pernah mengurangi PLT kadis melalui job fit dan juga lelang terbuka, belum semua karena hal ini terkait ketersediaan anggaran juga.

“Nah rencano tahun ini akan kita kurangi lagi PLT esselon dua secepatnya, dulu kan jaman pilkada ada aturan tidak boleh melantik 6 bulan sebelum dan 6 bulan sesudah, itu saja sudah satu tahun lebih, ketika masuk di kepemimpinan baru sudah kita upayakan mengurangi melalui anggaran yang ada. Kalau mau dibilang diskresi, itu pemerintah sendiri yg buat, jadi sebenarnya semua terjadi juga karena terpaksa, bukan serta merta keinginan pribadi,” papar David.

Ketika ditanyai mengenai di periode ke pemimpinan Bupati Hj Ratna Machmud dan Hj Suwarti yang sudah berjalan hampir dua tahun, akan tetapi belum ada tindak lanjut mengenai penertiban ASN yang ada di lingkungan pemerintah Kabupaten Musi Rawas, David Pulung menerangkan, tapi yang bisa kita kurangi sudah dikurangi dengan Selter dan job fit, itu mampunya dulu.

” Kitakan dak biso egois tentang anggaran karena Pemkab jugo perlu pembangunan di segala bidang,” terangnya. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA