by

Dengan Kiat Sederhana Bupati Mamuju Hj Sutinah Suhardi Tingkatkan Kunjungan Ke Posyandu

KOPI, Mamuju, – Merasakan keprihatinan atas kondisi Posyandu di Mamuju yang seakan mati suri, dengan persentase keaktifan Posyandu hanya mencapai 37,6 persen. ( Mamuju 15 Nopember 2022 ).

Bupati mamuju tidak hanya mengintervensi optimalisasi dorongan semua stakeholders untuk melakukan kerja terintegrasi, namun ia juga mengungkapkan salah satu kiat yang cukup sederhana untuk dapat meningkatkan jumlah kunjungan ke Posyandu.

Jadikan Posyandu tempat yang Keren dan menarik perhatian anak, pasti akan banyak yang datang, tutur Sutinah di hadapan para kepala OPD, camat dan kepala puskesmas yang menghadiri kegiatan koordinasi Kelompok kerja operasional (Pokjanal) Posyandu dan penerapan Germas di semua tatanan tingkat kabupaten mamuju,

Ia menggambarkan, jika setiap pelayanannya Posyandu di hiasi balon-balon, dan ada hadiah permen bagi anak-anak, maka pasti akan selalu dikunjungi oleh masyarakat yang membawa anaknya ke Posyandu. Tuturnya.

Ini tentu biayanya tidak seberapa, dibandingkan biaya perjalanan dinas puskesmas yang ada saya temukan perjalanan dinasnya bahkan mengalahkan OPD, tambah Sutinah.

Dijelaskannya, dirinya tidak melarang adanya perjalanan keluar daerah asal hasilnya dapat meningkatkan kinerja dan capaian pembangunan, namun ia meminta semua yang menggunakan uang negara dapat lebih bijak dalam pelaksanaan kegiatannya, sehingga tidak habis untuk membiayai hal yang sia-sia.

Untuk mengawasi pengelolaannya kegiatan semua perangkat daerah, termasuk puskesmas , bupati mengaku telah memerintahkan Inspektorat untuk selalu melakukan audit bersama BPK, sehingga tidak terjadi kebocoran terhadap program yang tidak jelas.( Sumber Naskah dan Foto Facebook PEMKAB MAMUJU ).
MUHAMMAD NUR INNO Kompleks Trans Mamuju ).

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA