KOPI, Lubuklinggau – Penyaluran Dana Keluarahan sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda). Pengaturan termaktud dalam pasal 230 undang-undang Pemerintah Daerah yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/Kota wajiB mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan masing-masing.
Jadi pengaturan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat dikeluarahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan karena sudah sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan.
Lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan jugs tercantum dipasal 30 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan.
Disitu dinyatakan anggaran kelurahan dikawasan kota yang tidak memiliki Desa minimal 5 % dari APBD setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
Dan bagi Daerah yang memiliki Desa Anggaran kelurahannya harus diberikan minimal sebesar Dana Desa terendah yang diterima oleh Desa di Kabupaten/Kota.
Jadi sudah sangat Jelas Regulasi tentang penggunaan Dana Kelurahan dan tidak Perlu lagi Membuat Peraturan Walikota dinilai tidak Objektif. Tegas Febri Habibi Asril selaku Ketua Ikatan Sarjana Republik Indonesia (ISRI).
Comment