by

Bupati Tamba Lantik 17 Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba Melantik dan Mengambil Sumpah 17 Jabatan Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemkab Jembrana, pelantikan dilaksanakan di Aula Jimbarwana, Kantor Bupati Jembrana, Bali, Rabu (20/3/2024). Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Jembrana I Gede Ngurah Patriana Krisna, Sekda Jembrana I Made Budiasa serta para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Jembrana

Adapun rincian pejabat yang dilantik yaitu enam pejabat administrator yang terdiri dari:

  1. Eselon III/a, 3 orang
  2. Eselon III/b 3 orang.

11 Pejabat pengawas yang terdiri dari:

  1. Eselon IV/a 10 orang
  2. Eselon IV/b 1 orang.

Itulah 6 pejabat administrator dan 11 pejabat pengawas yang dilantik.

Usai melantik dan mengambil sumpah, Bupati Tamba berpesan agar pejabat yang baru dilantik agar segera menyesuaikan diri dan mempelajari regulasi yang merupakan dasar dari pelaksanaan tugas, mulai dari peraturan daerah sampai dengan undang-undang yang berlaku, oleh karena itu diharapkan tetap menunjukkan kinerja yang baik dan senantiasa menjaga citra positif pemerintah daerah. “Untuk itu kita harus bersiap untuk melaksanakan tantangan dan program kerja di tahun 2024, selain itu tantangan kita kedepan adalah mempersiapkan diri dalam rangka menyongsong terwujudnya Jembrana Emas 2026,“ ujarnya.

Lebih lanjut, Pihaknya juga berharap kepada seluruh pejabat administrator dan pengawas di Lingkungan Pemkab Jembrana yang baru saja dilantik untuk selalu mengimplementasikan nilai ASN yaitu berorientasi pelayanan yaitu komitmen memberikan pelayanan prima demi kepuasan masyarakat, akuntabel yaitu bertanggung jawab atas kepercayaan yang diberikan. “Kompeten yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas, adaptif yaitu terus berinovasi dan antusias dalam menggerakan serta menghadapi perubahan, serta membangun kerja sama yang sinergis,“ pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA