by

SEPETAK Terima Surat Panggilan, Riki Hermawan: Pemkab Karawang Harus Pertimbangkan Laporannya

KOPI, Karawang – Beberapa Pimpinan Serikat Pekerja Tani Karawang (SEPETAK) diduga menjadi korban kriminalisasi yang mana mereka mendapatkan surat panggilan dari Polres Karawang. Hal ini berawal dari aksi beberapa hari lalu di depan kantor BPN Karawang dan dilanjutkan di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Karawang (Pemkab) yang mana aksi masyarakat/petani diwarnai robohnya pagar DPRD.

Menurut Riki Hermawan, S.H., selaku Pengurus LBH CAKRA Indonesia mengatakan sebetulnya kejadian tersebut hanya spontanitas masyarakat saja karena hampir seharian aksi belum ada kejelasan mengenai tuntutan mereka. “Sehingga mereka menerobos ingin bertemu langsung dengan Pimpinan BPN Kabupaten Karawang yang mana saat itu sedang melakukan mediasi dengan Perwakilan Pengurus SEPETAK dan Perwakilan DPRD Kabupaten Karawang di ruang rapat,” sebut Riki.

Menurut Riki, dugaan kriminalisasi yang kerap terjadi di masyarakat adalah soal pengakuan tanah negara atau tanah masyarakat sebagai milik negara yang mana terjadinya tumpah tindih klaim status tanah. “Seperti yang di klaim SEPETAK bahwa lahan anggota mereka adalah lahan yang layak untuk berubah status tanahnya menjadi kepemilikan. Karena salah satu alasannya adalah masyarakat sudah bermukim dan berkebun puluhan tahun di tanah tersebut,” ungkapnya.

Lanjutnya, sedangkan klaim Perhutani bahwa lahan tersebut masuk kawasan hutan sesuai dengan wilayah kerja Perhutani. Dimana sebelumnya masyarakat telah mendaftarkan status tanah mereka ke BPN Karawang tetapi pihak BPN Karawang tidak bisa melanjutkan proses karena ada klaim dari BPKHL dan Perhutani.

“Sehingga lahan para masyarakat/petani tidak bisa dilanjutkan proses sertifikasi oleh BPN Kabupaten Karawang,” ujarnya.

Riki menuturkan, bahwa negara telah mengatur dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 3 yang berbunyi: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.

“Jadi harapannya, ketika penyelesaian konflik tanah negara atau pemerintah khususnya Kabupaten Karawang harus mengakomodir penyelesaian yang baik dan melahirkan keputusan yang mempunyai manfaat dan adil dan untuk kepentingan umum,” harap Riki.

Karena menurut Riki, Forkopimda yang disampaikan Sekda Acep Jamhuri di salah satu media online bahwa Forkopimda Karawang sepakat untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian yang mana seharusnya Forkopimda sebagai tangan pemerintah di daerah membuat keputusan yang seimbang dan baik dengan memperhatikan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB). “Di antaranya asas kemanfaatan, asas ketidakberpihakan, asas kecermatan dan asas kepentingan umum, yang mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,” bebernya lagi.

Masih kata Riki, karena perlu diketahui aksi masyarakat tersebut adalah aksi yang menuntut hak atas tanah yang sudah diatur oleh negera. Dan bayangkan jika hari ini mereka dikriminalisasi gara-gara menuntut hak. Riki Hermawan berpesan agar Forkopimda Karawang berpikir ulang untuk melaporkan masyarakat ke kepolisian karena tidak sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

“Jika semisalnya ada fasilitas Pemda yang rusak bisa saja minta ganti rugi ke masyarakat lalu panggil pimpinan serikat taninya ajak ngobrol dan cari solusi bersama. Bukannya melaporkan ke kepolisian, karena kurang tepat juga nantinya bisa timbul polemik di masyarakat,” pungkasnya.[DJ]

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA