KOPI, Pagaralam – Berakhir sudah petualangan Joni Saputra (23) dan Salmi (36) didunia hitam setelah tim anti bandit ‘Tataika72’ Polsek Pagaralam Utara dibawah komando Kapolsek AKP Herry Widodo, SH berhasil melumpuhkan keduanya saat hendak menggerayangi sepeda motor jamaah shalat jum’at Masdjid Taqwa Alun-alun Utara Kota Pagaralam, Jum’at (21/2/20) lalu.
Kronologi penangkapan seperti yang diutarakan Kapolres Pagaralam AKBP Dolly Gumara dalam jumpa pers dimapolres Pagaralam, Senin (25/2/20).
Berawal dari kecurigaan masyarakat melihat keduanya melakukan gerak gerik mencurigakan saat shalat jum’at akan dimulai, warga tersebut berinisiatif melaporkan ke Polsek Pagaralam Utara yang hanya berjarak lebih kurang 200 m.
Tanpa menunggu lama, beberapa anggota Polisi melakukan penyergapan dan mengintrogasi keduanya, meskipun sempat berkelit namun keduanya tak dapat mengelak lagi karena aparat berhasil menemukan 2 bilah senjata tajam (sajam) dan 4 kunci leter T yang diselipkan di pinggang dan saku celana.
“Keduanya langsung digelandang ke mapolsek karena di tubuh mereka ditemukan 2 bilah senjata tajam jenis pisau dan 4 kunci leter T,” jelas Kapolres.
Masih menurut Dolly Gumara, dari penemuan sajam dan kunci leter T, polisi terus mencecar keduanya dengan berbagai pertanyaan sehingga diperoeh pengakuan bahwa mereka sudah sering melakukan pencurian sepeda motor diwilayah hukum Polres Pagaralam dengan cara merusak kunci motor dengan menggunakan kunci leter T, diantaranya dikampung Purwosari dan depan BRI.
“Dari hasil interogasi mereka (Joni dan Salmi) mengakui sudah beberapa kali melakukan pencurian sepeda motor diwilayah Pagaralam dan masih kita dalami untuk kasus lainnya,” imbuh Kapolres.
Sementara itu, menurut pengakuan kedua pelaku warga Desa Tanjung Kurung Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan ini dalam melakukan pencurian sepeda motor mereka selalu membekali diri dengan sajam dan kunci leter T. Dimana sebelumnya mereka mengawasi dan mengikuti mangsanya yang sedikit lalai memarkir kendaraannya dengan tanpa menutup pengaman kunci motor.
Karena menurut Joni apabila pengaman kunci tidak ditutup maka mereka hanya butuh waktu paling lama dua menit untuk membuat motor korban perpindah tangan. “Kami selalu bawa sajam dan kunci T dalam beraksi, dan kami selalu memperhitungkan waktu. Jika pengaman kunci motor dalam keadaan off atau tertutup, maka kami tidak berani mencurinya sebab membutuhkan banyak waktu, sedangkan target kami paling lama dua menit motor sudah harus kami bawa kabur,” tutur Joni yang berjanji ingin benar-benar bertobat dan akan menjadi petani jika selesai menjalani masa hukuman nanti.
Kepada pengguna kendaraan bermotor Joni berpesan agar berhati-hati dan jangan lengah dalam memarkir kendaraan. Dalam posisi parkir, usahakan stang menghadap kekanan dan jika perlu pasanglah kunci ganda karena dapat mengurungkan niat pencuri.
“Kami sering tidak jadi mencuri motor yang sudah kami intai, karena ternyata calon korban memarkir dengan posisi stang menghadap kekanan serta memakai kunci ganda atau menutup pengaman kunci motornya,” pungkas Joni yang disangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (JF)
Comment