by

Satreskrim Polres Karawang Berhasil Bekuk Eksekutor Pembunuh Bayaran di Karawang

KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang berhasil membekuk eksekutor pembunuh bayaran yang disewa isteri korban pembunuhan di Karawang yang terjadi Selasa (9/1/24) dini hari. Eksekutor berinisial RN (24) merupakan warga Desa Sikapat, Kecamatan Sumbang, Banyumas.

Dalam pers release, Kamis (18/1/24), Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono menyampaikan, Tim Resmob Polres Karawang beserta dengan Team Jatanras Polda Jabar berhasil menangkap pelaku RN (eksekutor) di rumahnya Kecamatan Sumbang, Banyumas, Jawa Tengah. “Saat akan ditangkap pelaku RN melakukan perlawanan kepada petugas dan akan melarikan diri sehingga petugas memberi tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” ujar Kapolres.

Berdasarkan keterangan saksi pelaku yakni istri korban, pelaku RN dibayar Rp1,5 juta dan satu unit sepada motor untuk menghabisi suaminya AS (32) warga Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang. Dari penangkapan pelaku turut diaman barang bukti berupa, satu unit sepada motor milik korban, tiga botol miras, satu stel pakaian pelaku, satu sandal pelaku dan dua handpone milik pelaku.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 56 dan atau Pasal 365 ayat (3) KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun atau seumur hidup.

Sebelumnya, dua tersangka pembunuhan viral di Karawang berhasil ditangkap Satreskrim Polres Karawang berdasarkan hasil analisa terhadap keterangan istri korban dan bukti CCTV.

Istri korban OC (32) sebagai dalang otak pelaku pembunuhan AS suami pelaku, dan PD (19) adik ipar korban turut membantu melakukan drama pembunuhan. Drama pembunuhan AS dilakukan seolah menjadi peristiwa pembegalan yang terjadi di pinggir Irigasi Sasak Misran, Dusun Pasirpanjang, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang.

Baik pelaku OC isteri korban dan PD adik ipar korban masing-masing dijerat dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA