KOPI, Bulukumba — Penantian masyarakat adat Kajang Bulukumba, Sulawesi Selatan berbuah hasil ketika kontrak hasil guna usaha (HGU) PT London Sumatera (Lonsum) berakhir pada 31 Desember 2023. Dalam perjuangan panjang ini, masyarakat Adat Kajang didukung oleh Kuasa Hukumnya, Dr. Muhammad Nur, S.H., M.H., Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perkumpulan Advokat Muslim Indonesia (PERADMI). Senin, (25/12).
Dr. Muhammad Nur menyatakan bahwa mulai 1 Januari 2024, sesuai PERDA Kabupaten Bulukumba No.9 Tahun 2023, masyarakat Adat Kajang dapat menguasai kembali lahannya. “Berakhirnya kontrak HGU PT Lonsum pada 31 Desember 2023 memberikan hak kepada masyarakat Adat Kajang untuk mengelola dan menguasai kembali tanahnya,” ujarnya.
Ia menekankan secara hukum bahwa masyarakat Adat Kajang memiliki hak dan wewenang penuh untuk mengambil alih lahan tersebut karena berakhirnya kontrak HGU PT Lonsum. Dr. Muhammad Nur menambahkan bahwa jika PT Lonsum memiliki keberatan, mereka dapat menempuh jalur hukum yang berlaku.
Dr. Muhammad Nur menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa PT Lonsum harus menerima dengan ikhlas melepaskan tanah adat masyarakat Kajang dan mengembalikannya kepada pemiliknya setelah bertahun-tahun hanya menjadi penonton di tanah mereka sendiri. (rls)
Comment