by

Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Kades oleh Wartawan Jombang, Ini Kata Wilson Lalengke

KOPI, Jakarta – Beredarnya berita kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh dua orang wartawan media online di Jombang Jawa Timur, baru-baru ini akhirnya menimbulkan berbagai macam tanggapan dan pendapat dari beberapa kalangan, baik dari masyarakat umum maupun tokoh jurnalis. Dari banyak tanggapan tersebut, sebagian besar menilai kasus tersebut sangat janggal dan terkesan penuh rekayasa.

Hal tersebut seperti tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA. Menurut tokoh pers nasional ini, dirinya sangat meragukan jika para wartawan tersebut melakukan pemerasan. Jika wartawan mendatangi kades, itu suatu yang lumrah, untuk mempertanyakan dan mengklarifikasi informasi dan data yang mereka dapatkan.

Apalagi terkait dengan proyek dana desa yang dikelola oleh para Kades dan jajarannya, yang tentunya harus dimonitor dan dikontrol oleh masyarakat. Kontrol dari publik, terutama wartawan, sangat diperlukan, dan hal ini telah berulangkali disampaikan oleh Menteri Keuangan dan Presiden agar masyarakat mengawasi ketat penggunaan dana desa yang dikucurkan ke desa-desa di seluruh Indonesia.

“Saya seratus persen tidak percaya bahwa kawan-kawan wartawan itu melakukan pemerasan kades. Yang terjadi di Jombang itu sebenarnya adalah kolusi antara kades dan gerombolan oknum pulisi mental sambo untuk menjebak wartawan. Mengapa? Karena kades takut kinerja dan perilaku koruptifnya terbongkar, maka dia berkolaborasi dengan polisi mental sambo untuk membungkam wartawan dengan strategi brutal dan busuk, seakan-akan wartawan memerasnya,” tegas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu, Senin, 20 November 2023.

Kades di Indonesia ini, lanjut Wilson Lalengke, merupakan kelompok koruptor baru terbanyak di negara ini sejak dana desa miliaran diserahkan pengelolaannya kepada kepala desa. “Uang dana desa menjadi bancakan dimana-mana, warga berlomba jadi kades karena ada uang besar bagi desa, yang kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadi dan keluarganya. Polisi dimana-mana sudah jadi dewan pelindung para kades bajingan yang tolol itu, sebagian besar karena ada kontribusi kades ke oknum-oknum pimpinan polisi di daerah-daerah,” beber trainer jurnalistik yang sudah melatih ribuan anggota TNI, Polri, PNS, mahasiswa, wartawan, buruh, dan masyarakat umum ini sambil menambahkan bahwa dirinya hampir setiap hari menerima laporan terkait perilaku kepala desa yang menggunakan uang rakyat hanya untuk kepentingan pribadi dan keluarganya.

Pendapat Wilson Lalengke tersebut ada benarnya juga, karena tidak mungkin hal tersebut terjadi jika tidak ada sebabnya. Sangat mungkin, upaya peangkapan wartawan merupakan hasil kolusi jebak-menjebak yang dilakukan kades memanfaatkan oknum mental bejat sebagai upaya untuk menutup kebobrokan sang kades.

“Bisa saja ini adalah upaya dari Kades di Jombang itu untuk menutup mulut atau menyuap wartawan agar tidak memberitakan hasil temuan atas kejanggalan dan penyimpangan terhadap proyek yang dilaksanakan dengan menggunakan dana desa tersebut karena jika memang dilaksanakan dengan benar dan sesuai ketentuan kenapa harus takut untuk diberitakan. Akhirnya dijebak,” ujar seorang wartawan yang minta namanya disamarkan.

Sehubungan dengan banyaknya kejadian serupa, Wilson Lalengke menghimbau kepada seluruh wartawan dan pewarta warga, termasuk masyarakat umum dan LSM, agar senantiasa berhati-hati ketika berhadapan dengan uang. “Jangan tergiur dengan uang, hati-hati dengan jebakan betmen, banyak oknum aparat yang berkolusi dengan para kades, pejabat, dan pengusaha nakal untuk menghentikan langkah Anda dalam mengawasi perilaku buruk mereka,” pungkas Presiden Permata Indonesia ini mewanti-wanti. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA