by

Kepung Senayan, Fachrul Razi Orasi Bakar Semangat Aksi Kepala Desa Tuntut Revisi UU Desa

KOPI, Jakarta – Fachrul Razi Senator vokal asal Aceh yang juga Ketua Komite I DPD RI bersama sejumlah organisasi desa nasional mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Desakan ini muncul dalam aksi bertajuk Aksi Bersama Desa, yang digelar di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (23/11/23).

“Dalam tuntutannya UU harus disahkan. Kami berkomitmen Kepala Desa, BPD, Perangkat, dan Masyarakat Desa akan terus mendesak DPR RI untuk mengesahkan revisi UU,” ungkap Fachrul Razi di depan puluhan ribu masa aksi.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi yang juga penasehat di sejumlah organisasi desa nasional sehari sebelumnya mengumpulkan perwakilan desa dalam melakukan konferensi pers dengan 8 organisasi desa dan melakukan rapat dengar pendapat dalam melakukan finalisasi draft revisi UU Desa versi DPD RI. “Kami menilai, revisi UU Desa harus segera disahkan agar dapat dilakukan sinkronisasi di lapangan. Di antaranya, kepastian hukum terkait masa jabatan Kepala Desa yang diubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, dana desa menjadi 5-10 miliar per desa dan peningkatan kesejahteraan Kepala Desa, BPD, dan perangkat desa, kenaikan gaji epala desa, peningkatan kesejahteraan hingga perlindungan hukum bagi kepala desa dan perangkat desa dalam pengambilan kebijakan pembangunan desa,” ujarnya.

Ia menambahkan, masih kurangnya keseriusan DPR RI dalam melakukan revisi UU Desa, dibuktikan dengan belum adanya tindaklanjut pasca penetapan revisi UU Desa menjadi hak inisiatif DPR RI 4 bulan lalu. Padahal, Pemerintah sudah mengirim Daftar Inventaris Masalah (DIM) dan surat penunjukan wakil Pemerintah untuk membahas revisi UU Desa bersama DPR RI dengan Nomor surat: R-45/Pres/09/2023.

Namun, Revisi UU Desa belum kunjung dilakukan pembahasan. Memperhatikan Masa Sidang DPR RI dan kondisi kekinian di Desa yang sangat membutuhkan Revisi UU Desa, di antaranya kepastian hukum terkait masa jabatan kepala desa yang diubah menjadi 9 tahun, penetapan secara mufakat terhadap calon tunggal kepala desa, peningkatan kesejahteraan kepala desa, BPD, dan perangkat desa melalui pemberian uang pensiun untuk kepala desa dan perangkat desa.

“Kami menegaskan bahwa revisi UU Desa harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat desa, bukan untuk kepentingan kelompok/golongan tertentu. Kami inginkan revisi UU Desa bukan Pemilu 2024,” ditegaskan kembali Fachrul Razi.

Terakhir dalam orasinya Fachrul Razi kembali menegaskan bahwasanya desa tidak menuntut dana APBN dikembalikan ke desa namun minimal 10% Dana APBN kembali ke desa. Dia menyebut kenaikan anggaran desa juga harus ditetapkan agar berbagai masalah yang terjadi di desa dapat teratasi dengan anggaran yang cukup, dan kewenangan yang memadai.
(Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA