by

Bupati Jembrana Keluarkan Surat Edaran Tolak Joget Bumbung Porno Pentas di Jembrana

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarka Surat Edaran Nomor 683 Tahun 2023 tentang Pementasan Tari Joged Bumbung yang ditandatangani pada Kamis (23/11/2023), bertempat di Rumah Jabatan Bupati Jembrana, Bali. Dengan dikeluarkannya surat edaran tersebut Bupati Tamba meminta dan menegaskan kepada seluruh masyarakat Jembrana dan pihak-pihak terkait, agar mendukung dan turut serta berperan aktif menghormati, melindungi dan melestarikan pakem dan tata cara pementasan Tari Joged Bumbung.

Perlu diketahui tari joged bumbung dalam pementasannya oleh beberapa pihak telah terjadi penyimpangan dari pakem dan tata pementasan tari joged bumbung yang berpotensi memenuhi kualifikasi pornografi dan pornoaksi, baik dalam pertunjukkan langsung maupun di media sosial. Hal tersebut sangat disayangkan oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba. Menurutnya, tari joged bumbung harus dihormati, dilindungi, dan dilestarikan apalagi sejak Tahun 2015 telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia Tak Benda oleh UNESCO sebagai tari pergaulan untuk hiburan masyarakat Bali.

Dalam hal ini, Bupati Tamba melihat pertunjukkan joged bumbung yang berbau erotis kerap muncul di berbagai platform media sosial yang sangat mudah untuk ditonton oleh anak-anak, hal tersebut tentunya berpotensi untuk dilihat dan ditiru oleh anak-anak. “Hari ini banyak sekali kita melihat di YouTube atau di media sosial pertunjukkan joged bumbung yang di luar pakem yang ada, saya tidak suka hal tersebut, sehingga saya mengeluarkan Surat Edaran ini,” ucapnya.

Dalam surat edarannya, pihaknya menegaskan kepada Instansi Pemerintahan, Lembaga, Perguruan Tinggi, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Budayawan, dan Seniman terkait di Kabupaten Jembrana. “Saya tegaskan kepada semua pihak untuk melaksanakan pembinaan secara intensif dan berkelanjutan terhadap Sekaa/Sanggar/Kelompok Seni Tari Joged Bumbung sesuai dengan pakem beserta etika pementasannya secara langsung atau media online,” tegasnya.

Bahkan, Bupati Tamba juga menegaskan bahwa ia akan melibatkan PolPraDes (Polisi Pamong Praja Desa), Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk melakukan pengawasan terhadap kemungkinan adanya pementasan tari joged bumbung yang tidak sesuai pakem bahkan terkesan erotis. “Di desa kita memiliki PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa akan kita tugaskan untuk mengawal ini, apabila ditemukan hal itu, kita akan minta PolPraDes, Bhabinkamtibmas dan Babinsa untuk berkoordinasi meminta pertanggung jawaban penyelenggara dan hiburannya akan kita bubarkan,” tegasnya.

Menurut, Bupati Tamba bahwa kegiatan Yadnya yang diiringi oleh pementasan tari joged bumbung yang tidak sesuai pakem selain akan mendapat sanksi Sekala berupa pembubaran juga mendapat sanksi secara Niskala. “Masyarakat sekarang harus sadar, pementasan tari joged bumbung yang tidak sesuai pakem ada sanksinya, yaitu sanksi Sekala dan sanksi Niskala sanksi Niskala saya rasa seluruh kegiatan upacara yang merupakan Manusa dan Dewa Yadnya apabila diiringi dengan hiburan yang seperti ini, Yadnya nya kemungkinan tidak lulus, bahkan kembali leteh,” ujarnya.

Bupati yang pernah menduduki Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali (2014-2019) juga meminta para Youtuber atau pegiat media sosial agar tidak memfasilitasi atau menyebarkan content/penampilan tari joged bumbung yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi, pada platform Youtube dan media sosial lainnya. Bupati Tamba mengatakan akan mendukung pelestarian tari joged bumbung klasik dengan memberikan apresiasi serta melibatkan para seniman joged bumbung dalam berbagai kegiatan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

“Yayasan Jogeg Bumbung ini agar terus eksis dan kami akan memberikan apresiasi, sama seperti jegog dan mekepung, kalau ada event-event dinas kita akan tampilkan joged bumbung dengan apresiasi yang nilainya nanti akan kita tentukan sebagai jasa pementasan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Yayasan Jogeg Bumbung Klasik Jembrana, I Gede Andaya Sukalana sangat mendukung kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Jembrana, hal tersebut, menurutnya dapat melindungi joged bumbung Jembrana untuk berkembang sesuai dengan pakem yang telah ada, dengan jumlah 32 Sekaa se-Kabupaten Jembrana, ia siap mensosialisasikan penerapan Surat Edaran tersebut. “Saya sangat mendukung dan itulah yang saya harapkan, karena banyak di luaran sana joged yang jaruh (erotis), uang dikonotasikan Jembrana juga seperti itu, karena di Jembrana sedang booming joged bumbungnya, mereka beranggapan itu adalah Joged Bumbung Jembrana, padahal itu salah besar,” ucapnya.

Lebih lanjut, I Gede Andaya Sukalana menjelaskan bahwa munculnya joged bumbung yang berbau porno di daerah lain karena belum adanya perhatian pemerintah, tetapi di Jembrana, ia bersyukur pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap pelestarian joged bumbung klasik. “Bukannya saya menjelekkan teman yang lain, pada dasarnya semua bagus cuma oknum-oknum yang seperti itu, mungkin perhatian belum sampai ke sana, astungkara (mudah-mudahan) Jembrana betul-betul diperhatikan oleh Bapak Bupati, saya sangat berterima kasih kepada Pak Bupati atas himbauan-himbauan seperti surat edaran tadi,” jelasnya.

Pihaknya juga tidak menampik adanya pementasan joged bumbung yang tidak sesuai dengan pakemnya, dijelaskannya joged bumbung tersebut dipentaskan oleh oknum-oknum penari yang tidak tergabung dalam suatu wadah yayasan kesenian khusus joged bumbung. Ia juga menegaskan di Yayasan Jogeg Bumbung Klasik Jembrana hal-hal seperti tidak akan terjadi, karena pihaknya memiliki aturan yang ketat terkait dengan pakem pementasan tari joged bumbung.

“Di lokalan di rumah ada seperti itu, tapi kalau di yayasan kesenian kami hal itu tidak bisa, kalau saya sebelum pentas akan saya jajagi pementasan tari joged itu, karena kapasitas saya sebagai Ketua Yayasan dan mereka itu ada di crew kami, dan kami punya aturan tidak boleh mementaskan joged yang porno, akan kami berikan sanksi, apabila sampai dua kali tercatat, selajutnya tidak akan kami berikan izin untuk pentas lagi,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA