by

Fachrul Razi Resmi Bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024, Ini Alasannya

KOPI, Jakarta – Senator vokal asal Aceh, H. Fachrul Razi, M.I.P., resmi bertarung di DPR RI pada Pemilu 2024 melalui Partai Gerindra. Adapun wilayahnya yakni Dapil II Aceh dengan nomor urut 4 yang meliputi wilayah Aceh Tamiang, Langsa, Aceh Timur, Aceh Utara, Lhokseumawe, Bireuen, dan Bener Meriah.

“Insyaallah, melalui Partai Gerindra kita lanjutkan perjuangan mengawal aspirasi masyarakat Aceh di Senayan,” terang Fachrul Razi yang juga Ketua Komite I DPD RI, Kamis (21/12/23).

Fachrul Razi menjelaskan alasan pindah dari DPD RI ke DPR RI yaitu terkait kewenangan DPR RI lebih besar dan lebih kuat. “Fungsi konstitusional DPR, yakni DPR sebagai wakil rakyat dan terkait dengan pelaksanaan legislasi, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta fungsi representasi rakyat dalam menjalankan kedaulatan rakyat,” jelasnya.

Lanjutnya, berbeda dengan DPD RI, Fachrul Razi mengungkapkan DPD RI tidak punya power, tidak bisa memfasilitasi cakupan aspirasi rakyat daerah. Selain itu, mantan Jubir KPA tersebut mengatakan tidak dipungkiri keputusannya menentukan sikap politik dari DPD RI ke DPR RI juga dikarenakan rekomendasi Muzakir Manaf atau yang akrab disapa Mualem dan Abu Razak untuk naik ke DPR RI melalui Partai Gerindra.

Fachrul Razi menambahkan, masih ada 4 program yang harus diperjuangkan, di antaranya memperjuangkan Akidah Ahlusunnah Waljamaah dengan memperkuat Iman, Islam, Tauhid dan Tasawuf; memperjuangkan implementasi MoU Helsinki dan Dana Otsus Abadi selamanya serta menjaga keutuhan Aceh; memperjuangkan Dana Desa 5 Miliar per tahun dengan perpanjangan masa jabatan dan Kesejahteraan Kepala Desa, Perangkat Desa, dan BPD serta memperjuangkan Tenaga Honorer menjadi ASN; dan membina anak yatim-piatu, fakir miskin dan kaum Dhuafa di Aceh.

“Butiran-butiran poin MoU PA akan lebih efisien dan segera rampung berkat persetujuan masyarakat pemuda setempat. Terakhir, melalui DPR RI akan melanjutkan berjuang 4 tahun DOB di Aceh yang belum terwujud,” tandasnya. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA