by

PT. Cahaya Timur Garmindo Diduga Langgar UU Ketenagakerjaan, Pemkab Pemalang dan Kemenaker Diharap Turun Tangan

KOPI, Pemalang – PT. Cahaya Timur Garmindo (CTG) diduga melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan seperti yang diberitakan sebelumnya situs berita dengan judul “Sangat Miris, Karyawan PT. Cahaya Timur Garmindo Pemalang Jawa Tengah Menjerit”, pada tanggal 09/09/23 dan telah menjadi perhatian serius pihak manajemen PT. CTG Pemalang yang berlokasi di Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Beji, Kecamatan Taman, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. Dalam hal ini, Karyawan PT. CTG berharap Pemkab Pemalang dan Kemenaker untuk segera turun tangan.

Mulanya, narasumber yang tidak ingin identitasnya dipublikasikan menyampaikan informasi terkait keluhan para karyawan PT. CTG kepada awak media kabarSBI.com bahwa “Pihak manajemen perusahaan kerap kali melakukan pemotongan gaji para karyawan yang sakit, sedangkan dilengkapi surat keterangan dari dokter yang menyatakan karyawan sakit tersebut memang harus istirahat dari aktivitas.”

Ia pun menambahkan, “Pemotongan gaji pun berlaku bagi karyawan yang Izin karena kepentingan mendesak padahal melalui prosedur surat yang diketahui dan ditandatangani oleh kepala bagian, sedangkan karyawan yang bekerja lembur tidak mendapatkan perhitungan yang sesuai, sangat tidak adil.” Menurutnya peristiwa ini bukanlah yang pertama kali dialami para karyawan PT. CTG, dan juga sempat terjadi pada momen perayaan hari raya Idulfitri.

“Saat itu, pencairan THR karyawan direalisasikan perusahaan sebesar 50%, sedangkan karyawan sangat membutuhkan untuk digunakan saat hari raya, hingga dilakukan aksi demontrasi di Perusahaan,” jelasnya.

Dalam ketentuan Pasal 93 UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 sangat jelas ditegaskan sebagai berikut : “Bahwa pengusaha wajib membayar upah terhadap pekerja yang tidak melakukan pekerjaan karena alasan, diantaranya pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.”

Dan mengenai perhitungan Tunjangan Hari Raya (THR) telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.6 Tahun 2016, Pasal 3 dan Pasal 4 sebagai berikut: “Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.” Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan.

Selanjutnya, Manajemen PT. Cahaya Timur Garmindo merespon dan mengatur waktu pertemuan dengan awak media kabarSBI.com Selasa (19/09/23). Namun, pihak manajemen alih-alih memberikan klarifikasi dan beritikad untuk memperbaiki proses administrasi ketenagakerjaan di perusahaannya atas keluhan karyawan, justru sosok S, selaku HRD menjelaskan bahwa atas perintah atasannya mengarahkan agar kabarSBI.com untuk men- takedown pemberitaan yang telah tayang.

Lebih jauh lagi, ‘Mister K’, sosok asal Korea yang dipercaya oleh Owner berinisial CL untuk mengelola PT. Cahaya Timur Garmindo, pada malam hari menghubungi Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (pemilik situs kabarSBI.com) melalui saluran telepon dan menyampaikan hal serupa terkait pemberitaan yang telah tayang untuk dapat ditakedown dan mengagendakan pertemuan pada Rabu, 20/09/2023 untuk menyampaikan maksudnya secara langsung.

Amanat Undang-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 yakni, “Pers Nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan meghormati norma-norma Agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta azaz praduga tak bersalah.” Dan pada Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, bahwa Pers Nasional melaksanakan peran sebagai berikut: “Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui menegakan nilai-nilai dasar Demokrasi, mendorong supermasi hukum ,dan Hak Asasi Manusia, menghormati kebhinekaan, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terahadap hal hal yang berkaitan degan kepentingan umum, memperjuangkan keadilan dan kebenaran.”

Pers merupakan pilar ke-empat dalam Demokrasi, segala bentuk tindakan untuk membungkam kebebasan pers, merupakan kategori upaya menghalangi kegiatan jurnalistik, dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers di mana menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Media kabarSBI.com Biro Pemalang, kantor Perwakilan Jawa Tengah telah berkoordinasi dengan melayangkan surat sebagai bentuk laporan informasi pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait temuan dugaan pelanggaran yang terjadi agar dapat dilakukan tindakan sesuai peraturan yang berlaku, dan besar harapan para karyawan kepada instansi di Pemerintah Daerah Kabupaten Pemalang dapat memberikan perhatian dan turun tangan. (Tim/Red )

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA