by

Kawal Penetapan UMK, Elemen Buruh Gabungan Se-Jabar Gelar Aksi Lanjutan di Gedung Sate

KOPI, Bandung – Sekitar 2.000 orang elemen buruh gabungan se-Provinsi Jawa Barat masih melakukan aksi unjuk rasa pada hari ke-3, Kamis (30/11/23), mulai pukul 10.30 s.d 13.00 Wib, berlangsung di Depan Gedung Sate Pemprov Jabar, Jalan Diponegoro No. 22, Kota Bandung. Aksi tersebut dilakukan dalam rangka mengawal penetapan upah tahun 2024 berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan PP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang dipimpin Dadan Sudiana (Korda KSPI) dan Krisdianto (Korlap Aksi).

Kepada awak media, Krisdianto selaku korlap menyampaikan, massa aksi terdiri dari beberapa elemen buruh, antara lain:

a. KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia)
b. FSPMI (Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia)
c. SBSI 92 (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia)
d. SPN (Serikat Pekerja Nasional)
e. GOBSI (Gabungan Organisasi Buruh Seluruh Indonesia)
f. KSPN (Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara)
g. KASBI (Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia)
h. Gaspermindo (Gabungan Serikat Pekerja Merdeka Indonesia)

Dalam orasinya, Dadan Sudiana (Korda KSPI) dan perwakilan massa menyampaikan massa buruh telah melakukan aksi selama 3 hari dan berharap keputusan PJ Gubernur sesuai harapan para buruh. “Hidup buruh, hari ini sudah hari ke-3 kita mengawal masa depan buruh dalam penetapan upah tahun 2024. Kita berharap usaha kita membuahkan hasil, semoga keputusan PJ Gubernur Jabar bisa sesuai yang kita harapkan,” ungkapnya.

Selanjutnya, aksi hari ini juga merupakan aksi lanjutan dalam menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor: 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20
November 2023 tentang upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2024. “Kami menginginkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 di seluruh kabupaten/kota yang ada di Jawa Barat dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya di atas PP 51 tahun 2023,” tambahnya.

Para massa buruh menuntut ditetapkan upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih dengan nilai kenaikan minimal 5,37% s/d 15% dari UMK 2024 yang berlaku di setiap kabupaten/kota. Mereka juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh aparat keamanan yang telah mengamankan jalannya aksi.

“Kami jamin aksi akan berlangsung kondusif. Apalagi jika PJ Gubernur Jabar mengesahkan kenaikan upah sesuai harapan para buruh,” tutupnya.

Kemudian sekitar pukul 13.00 Wib, perwakilan buruh yaitu Ketua SPSB Jabar melakukan audiensi dengan PJ gubernur Jabar di Ruang Manglayang. Sampai berita ini ditayangkan belum ada perkembangan selanjutnya. (DJ)

Editor: NJK

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA