by

Awasss!!! Ada Oknum Polisi Siluman di Polres Lampung Timur

KOPI, Jakarta – Selain ditemukan oknum polisi hello-kity bermental krupuk di Polres Lampung Timur berinial SAF, ternyata ada juga oknum polisi yang diduga bisa mewujud menjadi siluman di Polres tersebut. Pasalnya, berdasarkan lembaran BAP para saksi dan tersangka kasus dugaan perobohan papan bunga di Mapolres itu, terdapat dua berkas hasil BAP yang pemeriksaannya dilakukan oleh oknum polisi yang sama, pada waktu yang persis sama, di dua tempat berbeda.

Hal itu disampaikan oleh Penasehat Hukum Wilson Lalengke, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada jaringan media se tanah air, Minggu, 29 Mei 2022. “Bagaimana mungkin seorang penyidik dapat melakukan penyidikan terhadap dua orang pada waktu bersamaan di dua lokasi berbeda, di Mapolda Lampung dan di Mapolres Lampung Timur. Apakah oknum polisi itu punya dua raga alias penyidik siluman alias penyidik jadi-jadian sehingga bisa melakukan penyidikan di dua tempat pada waktu yang sama persis?” beber Ujang Kosasih mempertanyakan keabsahan dua dokumen hasil BAP yang aneh bin ajaib itu.

Berdasarkan berkas BAP, tambah Bang Ujang – demikian ia akrab disapa, terlihat di sana bahwa oknum penyidik atas nama IPDA Hendra Abdulrahman, S.Sos, MH, telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Meranda Saputra bin Hairul Saputra dan tersangka Wilson Lalengke di saat bersamaan di tempat berbeda. Pemeriksaan Meranda Saputra dilakukan di Ruang Ditreskrimum Polda Lampung di Bandar Lampung, sementara pemeriksaan terhadap Wilson Lalengke dilakukan di Ruang Satreskrim Polres Lampung Timur di Sukadana, Kabupaten Lampung Timur.

“Keduanya diperiksa oleh oknum penyidik Hendra Abdulrahman pada hari Sabtu, 12 Maret 2022, pukul 20.00 wib. Satu di Polda, satunya lagi di Polres. Jarak tempuh menggunakan kendaraan darat tidak kurang dari 3 jam perjalanan dari Polres Lampung Timur di Sukadana ke Mapolda Lampung di Bandar Lampung,” terang advokat dari Baduy Banten ini.

Terkait dengan fenomena yang janggal tersebut, alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon dengan menyampaikan bahwa hal itu merupakan salah satu sifat dan perilaku bohong alias tidak jujur yang dibudayakan di institusi Polri. “Makanya banyak pihak yang menganggap Polri itu produsen hoaks, penyebar informasi bohong, ahli rekayasa keterangan palsu, dan ketidakjujuran merebak di sebahagian besar personil aparatnya. Coba saja baca BAP yang mereka buat, dari sembarang polres atau polda mana saja, dan baca di bagian atasnya. Pada bagian nama penyidiknya saja, yang umumnya dua orang atau lebih, sudah terlihat kebohongannya ketika hanya seorang yang melakukan tugas penyidikan. Yang satunya lagi keluyuran entah kemana dengan alibi yang tidak jelas,” jelas Wilson Lalengke, Minggu, 29 Mei 2022, dari rutan Polda Lampung.

Lulusan pasca sarjana bidang Global Ethics dari Birmingham University, England, itu juga menceritakan pengalamannya saat di-BAP sebagai saksi atas kasus kriminalisasi Ibu Bhayangkari, Nina Muhammad, di Mapolda Sulawesi Utara tahun 2021 lalu. Saat diberikan berkas BAP yang telah diketik rapi oleh penyidik yang mewawancarainya, Wilson Lalengke langsung mempertanyakan keberadaan penyidik satunya dari dua nama penyidik yang tertera di lembaran BAP.

“Saya langsung tanya penyidik yang mengambil keterangan saya, ‘mana ini penyidik yang satunya, mengapa ada dua nama tapi hanya satu yang berhadapan dengan saya? Di berkas ini Anda bersama si Fulan (nama imajiner – red) yang mengambil keterangan saya, tapi faktanya hanya kamu sendiri. Panggil orangnya ke sini, atau hapus namanya di berkas BAP saya. Kalian ini, untuk hal-hal begini dianggap sepeleh. Bagaimana mungkin dokumen rekayasa dan bohong begini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum?’ si penyidik gelagapan cari alasan,” urai Wilson Lalengke menceritakan pengalamannya.

Akhirnya si penyidik di Mapolda Sulawesi Utara yang memeriksanya dengan terpaksa mengganti lembaran halaman BAP dengan menghapus nama penyidik yang tidak ikut berhadapan dengannya. “Dia jawab bahwa penyidik Fulan itu atasannya, ‘beliau komandan saya Pak, beliau sedang di luar. Dan, sudah aturannya begitu. Tapi kalau bapak minta dihapus namanya, ya saya akan hapus’. Saya tegas bilang ‘hapus namanya, bagaimana mungkin saya tanda tangan BAP yang tidak sesuai fakta?’ Akhirnya, dia terpaksa hapus nama penyidik Fulan itu,” tutur Wilson Lalengke.

Saat di-BAP dua kali di Mabes Polri, imbuh tokoh pers nasional itu, dirinya mengingatkan penyidik terlebih dahulu agar penyidik yang ada namanya di BAP harus bertemu dan bertatap muka dengannya walaupun tidak sepanjang waktu wawancara atau pengambilan keterangan. Setelah wawancara berjalan sekian waktu, bolehlah si pemeriksa satu melipir meninggalkan ruang penyidikan, atau bergantian.

“Jangan tidak kelihatan batang hidungnya sama sekali dari awal hingga akhir. Itu merupakan praktek memasukkan keterangan bohong atau palsu dalam dokumen resmi yang semestinya dapat dijerat dengan pidana pembuatan dokumen palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 263 dan 266 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara,” jelas pria yang juga menamatkan pendidikan pasca sarjananya di bidang Applied Ethics di Universitas Utrecht, Belanda, dan Universitas Linkoping, Swedia, itu tegas.

Disinggung soal oknum penyidik Hendra Abdulrahman yang memeriksa dirinya di Polres Lampung Timur namun namanya ada juga dalam BAP saksi Meranda yang diperiksa di Mapolda Lampung, Wilson Lalengke hanya berucap dia itu siluman pembohong. “Siluman itu, 11-12 sifat bohongnya dengan oknum Kapolresnya, AKBP Zaky Nasution, hahaha kompak mereka semua jadi pembohong,” ucapnya.

Oknum polisi siluman Hendra Abdulrahman rupanya tidak sendirian. Dalam bundelan BAP kasus perobohan papan bunga yang mendudukkan Wilson Lalengke, Edi Suryadi dan Sunarso sebagai pesakitan, oknum penyidik IPDA Meidy Hariyanto juga terindikasi sedang belajar menjadi siluman.

Oknum polisi Meidy Hariyanto tercatat pada hari Jumat, 11 Maret 2022, menyidik saksi korban Wiwik Sutinah binti Slamet pada jam 23.00 wib, dan saksi Wely Santana bin Hasan Efendi pada jam 23.35 wib, serta saksi Holili bin Hasan Efendi pada jam 23.50 wib. Pelaksanaan penyidikan secara individual terhadap ketiga saksi yang hampir bersamaan di ruang Reskrim Polres Lampung Timur itu perlu dipertanyakan validitas dan keabsahannya. Selain pada hari Jumat tanggal 11 Maret 2022 itu, Meidy Hariyanto juga menyidik dua orang pada saat yang sama persis, yakni pada hari Kamis, 17 Maret 2022. Kedua orang yang diperiksa secara sendiri-sendiri tepat pada pukul 10.00 wib itu adalah saksi Hengki Saputra bin Khairul dan Zainuddin bin Zainal Arifin di Mapolres Lampung Timur.

Berhubung penerbitan dokumen resmi berupa berkas BAP berkonsekuensi terhadap pengeluaran APBN, maka dapat dipastikan ada potensi kerugian negara alias korupsi uang negara dalam praktek “penyidik siluman” semacam ini. Oleh karena itu, Wilson Lalengke meminta Pemerintah untuk memeriksa dan menelaah dengan seksama praktek bohong yang telah membudaya di institusi baju coklat itu.

“Konsep pengelolaan keuangan negara yang mengusung prinsip ‘anggaran berkorelasi dengan kinerja’ harus benar-benar diterapkan. Jadi, bukan hanya kebohongan berbentuk penyidik siluman yang diberantas, tapi juga potensi kerugian negara yang terjadi akibat laporan kinerja fiktif, orangnya tidak menyidik tapi honornya dibayar rakyat, harus diseret ke ranah hukum. Ini adalah sistem pelayanan dan pelaksanaan tugas aparat kepolisian yang sangat buruk. Orang bohong dibayar rakyat, hebat benar konyolnya bangsa ini,” urai Wilson Lalengke.

Jika hanya satu kasus BAP yang terjadi penyimpangan penggunaan anggaran, lanjutnya, mungkin masih enteng. “Jika honor penyidik untuk satu berkas (satu kali pertemuan pengambilan keterangan – red) misalkan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), jumlahkan saja dengan ribuan kasus yang ditangani setiap hari di seluruh negeri ini, dikerjakan oleh puluhan ribu penyidik setiap harinya, berapa uang negara yang mengalir kepada oknum-oknum yang tidak kerja, berbohong, tapi diberikan honor penyidikannya?” cetus Ketum PPWI itu mempertanyakan pembiaran kondisi ini berlangsung dari hari ke hari tanpa pembenahan sistem yang baik dan benar. (TIM/Red)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA