by

5 Jenis Burung Indonesia yang Terancam Punah

KOPIJakarta – Serikat Internasional untuk Konservasi Alam atau International Union for Conservation of Nature (IUCN) merupakan sebuah organisasi Internasional yang didirikan pada tahun 1948 dan berkonsentrasi pada bidang perlindungan alam dan lingkungan.

Oraganisasi ini memiliki berbagai program yang berkaitan dengan alam, baik hewan maupun tumbuhan. Salah satu program besar yang sudah lama dijalankan yaitu membuat daftar merah mengenai status keterancaman hewan dan tumbuhan di seluruh dunia.

Data tersebut mereka catat dan dikeluarkan setiap tahunnya. Dan berdasarkan data data tahun 2019, berikut ini 5 jenis burung dari Indonesia yang terancam punah.

1. Trulek Jawa (Vanellus macropterus)

Burung yang Terancam Punah

Trulek Jawa merupakan jenis burung yang berasal dari keluarga Charadriidae. Pada tahun 1994 burung ini sempat dinyatakan punah, namun status tersebut direvisi pada tahun 2000 menjadi kritis.

Meski statusnya dinyatakan kritis, namun keberadaan Trulek Jawa hingga kini masih menjadi misteri karena tidak ada bukti baru yang diperoleh. Hingga kini yang bisa dijumpai di Indonesia hanyalah spesimen awetannya di Museum Zoologi, Cibinong.

2. Gosong Tanimbar (Megapodius tenimberensis)

Gosong Tanimbar atau Megapode Tanimbar merupakan burung endemik di Pulau Tanimbar, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Provinsi Maluku, Indonesia.

Menurut IUCN status burung ini tidak hanya terancam, melainkan sudah rentan.

Sekilas burung Gosong Tanimbar terlihat seperti ayam, namun sebenarnya burung ini berasal dari keluarga megapodiidae.

Ada sebuah kebiasan unik dari burung ini, jika umumnya burung menetaskan telurnya dengan cara mengerami, lain halnya dengan burung Gosong Tanimbar. Ia justru mengubur telur-telurnya dalam tumpukan daun atau pasir.

https://www.tokopedia.com/madubaduy
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA