by

Satu Tahun Jabat Direktur Perumda Air Minum Jembrana Hasilkan Laba 739 Juta Rupiah

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba menggelar Rapat terkait Pelaporan Neraca Laba Rugi PDAM, Perumda Tri Bhuwana dan Pengelola Sentra Tenun, bertempat di Executive Room Kantor Bupati Jembrana, Bali, Selasa (20/2/2024). Rapat tersebut terkait dengan keberhasilan Direktur Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Amertha Jati Kabupaten Jembrana dalam Perhitungan Laba Rugi di Tahun 2023 meraup keuntungan hingga Rp739 juta, hal tersebut melambung jauh dari catatan Laba Rugi di Tahun 2022 yang mengalami minus hingga Rp1,4 milyar.

Perolehan laba tersebut, tidak terlepas dari tangan dingin Direktur PDAM yang baru menjabat sejak akhir tahun 2022. Direktur PDAM I Gede Puriawan, sejak diberikan tugas oleh Bupati Jembrana I Nengah Tamba untuk dapat memperbaiki perusahaan air minum plat merah tersebut yang sebelumnya sempat mengalami kerugian.

Dari keuntungan yang dicatatkan pada Tahun 2023 ini, Bupati Jembrana I Nengah Tamba memberikan apresiasi kepada Direktur Perumda Air Minum Tirta Amerta Jati yang dalam waktu satu tahun telah bisa mencapai keuntungan hingga Rp700 juta lebih, hal tersebut menunjukkan ada indikasi positif yang dilakukan pemerintah daerah sesuai harapan. “Awalnya saya ingin mendapatkan refleksi dari neraca laba rugi dalam tenggang waktu dua tahun yang mana beliau sebagai Direktur PDAM baru bekerja satu tahun sudah menunjukkan perkembangan yang sangat positif, satu tahun menunjuk I Gede Puriawan sebagai Direktur ternyata sudah menghasilkan keuntungan hingga Rp700 juta lebih,” ungkap Bupati Tamba yang ditemui awak media usai rapat pelaporan tersebut.

Lebih lanjut, Bupati Tamba menjelaskan bahwa begitu juga dengan Perusahaan Umum Daerah (Perumda Tribhuwana Jembrana) juga sudah menyetorkan untung sebesar Rp114 juta, sedangkan Sentra Tenun Jembrana yang dikelola koperasi tahun ini mendapatkan keuntungan sekitar Rp36 juta yang bisa disetorkan ke kas daerah untuk menambah PAD. “Termasuk juga Perumda Tri Bhuwana dan Sentra Tenun Jembrana yang sudah meraup keuntungan dan sudah disetor ke kas daerah Jembrana,” jelasnya.

Lanjutnya, Bupati Tamba menegaskan bahwa keuntungan yang dicapai perusahaan milik daerah ini sejalan dengan target PAD Jembrana yang harus terus meningkat, torehan ini patut diapresiasi sebagai hal-hal yang positif tetapi tetap juga diingatkan Perumda air minum sebagai bagian dari pelayan masyarakat. “Hal yang terpenting mereka juga siap, seiring perkembangan pembangunan Jembrana kedepan, seperti:

  1. Rencana pembangunan pelabuhan ikan bertaraf internasional di Pengambengan
  2. Theme Park Pekutatan yang diprediksi didatangi hingga 10 juta wisatawan yang masuk
  3. Polo berkuda di Melaya.

Oleh karena itu Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati harus memikirkan juga agar suplai airnya, karena dari tiga tempat ini membutuhkan air yang cukup besar,” tegasnya.

Bupati Tamba juga menerangkan bahwa demikian pula dengan Sentra Tenun sebagai tempat promosi dan pengembangan bagi UMKM, ternyata ada pemasukan juga. “Harapan awalnya sebagai upaya menampung produk UMKM, ternyata ada pemasukan yang didapat, tetapi tetap tujuan utamanya pemerintah daerah membantu UMKM mengembangkan produknya,” terangnya.

Sementara itu, Direktur Perumda Air Minum Tirta Amertha Jati, I Gede Puriawan menjelaskan bahwa laba tahun 2023 diperoleh dari penjualan air dan penjualan non air seperti pendapatan sambungan baru, pendaftaran, denda dan balik nama serta juga pihaknya melakukan pemangkasan pengeluaran diberbagai aspek. “Pendapatan penjualan air sebesar Rp26,5 milyar dan penjualan non air mencapai Rp2,4 milyar, sehingga di tahun 2023 kita memiliki total pendapatan sebesar Rp29 milyar, dikurangi beban pengeluaran sebesar Rp28,8 milyar sehingga kita mendapat laba sebesar Rp 739 juta,” jelasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA