KOPI, Sarmi – Menindaklanjuti Pengaduan Masyarakat dari beberapa Kampung di Kabupaten Sarmi, Penjabat Bupati Sarmi, Markus O Masnembra, SH, MM memerintahkan Inspektur Kabupaten Sarmi untuk segera Mengaudit Kinerja Kepala Kampung, sebagaimana tersirat dalam Surat Bupati Sarmi Nomor : 079/21/BUP/I/2024, tanggal 22 Januari 2024, Perihal : Tindaklanjut Laporan Pengaduan Masyarakat terhadap Lemahnya Kinerja Kepala Kampung.
Selain itu diperintahkan juga kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Kabupaten Sarmi dan Kepala Distrik, untuk :
- Membantu Inspektur Kabupaten Sarmi untuk mengaudit penggunaan keuangan kampung pada masing-masing kampung yang dimaksud;
- Bersama-sama Kepala Distrik melakukan Identifikasi Kebenaran Laporan Masyarakat dan Melakukan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan pada Kampung yang dimaksud;
Hasil pelaksanaan tugas tersebut segera dilaporkan kembali kepada Pj. Bupati Sarmi, melalui Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Sarmi, untuk dijadikan dasar kebijakan lebih lanjut.(bayom/ppwi sarmi)
Dokumentasi : Penjabat Bupati Sarmi, Markus O. Masnembra, SH, MM
Comment