KOPI, Tangerang – Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, mengumumkan terhitung mulai Senin (15/1/24), Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pindah menempati Gedung Baru. Dari Polres Metro Tangerang Kota yang lama di Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang ke Polres Metro Tangerang Kota Gedung Baru di Jalan Harapan III No.51 RT.004/ RW.002, Babakan, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten 15118. (Belakang TangCity Mall).
Kepada awak media, Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Aryono merinci beberapa pelayanan yang berpindah lokasi tersebut di antaranya: Pelayanan Penerimaan Laporan/Pengaduan (SPKT), Pelayanan SKCK, Pelayanan Perijinan Keramaian, Pelayanan Perpanjangan SIM melalui Online (SINAR), Pelayanan Tilang ETLE, Pengaduan Masyarakat, dan Jenguk Tahanan.
Namun, kata Aryono, untuk pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) berupa SIM Baru dan Perpanjangan SIM masih berlokasi di Polres Metro Tangerang Kota Jalan Raya Daan Mogot, Sukarasa, Kecamatan Tangerang. “Pelayanan SIM Baru dan Perpanjangan SIM secara langsung, masih di Polres lama Jalan Raya Daan Mogot,” tutup Aryono. (Red/TIM)
Comment