by

Akibat Sebarkan Berita Hoaks, Kades Mulyajaya Endang Macan Kumbang Dilaporkan ke Polres Karawang

KOPI, Karawang – Buntut dari statement terkait ratusan warga kecanduan narkoba jenis obat keras tertentu (OKT) dari anak-anak hingga nenek-nenek di media pojoksatu.id, Senin (7/8/23), Endang Macan Kumbang dilaporkan ke Polres Karawang. Dalam laporan tersebut Endang Macan Kumbang diduga telah menyebarkan berita hoaks dan dikenakan UU ITE.

Hal tersebut disampaikan Alex Safri Winando, S.E., S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum masyarakat Desa Mulyajaya. Ia juga mengatakan bahwa pada hari ini, Rabu (16/8/23), masyarakat Desa Mulyajaya mendatangi Polres Karawang berniat melaporkan Kades Endang Macan Kumbang.

“Hari ini masyarakat Mulyajaya yang kami dampingi datang ke Polres Karawang berniat melaporkan Kades Endang Macan Kumbang. Namun, informasi dari Polres Karawang, sudah ada laporan polisi sebelumnya terkait permasalahan tersebut,” jelasnya kepada awak media, Rabu (16/8/23).

Lanjutnya, “Kami meminta agar laporan klien kami ini disatukan saja dengan laporan yang sudah ada. Karena proses hukumnya sudah berjalan dimana Kades Mulyajaya telah diperiksa,” ungkapnya.

Ia menambahkan, saat ini persoalannya kita menanti proses hukum selanjutnya kita percayakan sepenuhnya kepada Penyidik Polres Karawang agar memproses perkara ini secara hukum. “Kita tunggu proses hukum selanjutnya dari Penyidik, karena persoalan ini sudah mencoreng nama Desa Mulyajaya, dan banyak korban,” tegasnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi awak media ini, Kasat Narkoba AKP Arif Zaenal Abidin, S.H., M.H., menyampaikan Polres Karawang sudah mengkonfirmasi ke Desa Mulyajaya dan mencocokkan data dan nama-nama warga dari Kades. “Sampai saat ini tidak ada anak-anak atau nenek-nenek yang kecanduan obat terlarang,” jawab Kasat Narkoba melalui whatsapp, Senin (14/8/23).

Selanjutnya, Kasat Narkoba menjelaskan bahwa di bulan Maret sudah melaksanakan penegakan hukum di wilayah Cibanteng, Karyamulya. “Kejadian Maret memang kita melaksanakan penegakan hukum di wilayah Cibanteng,” tutupnya. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA