by

Inspektorat Sikapi Tegas Dugaan Pungutan dalam PPDB

KOPI, Musi Rawas – Kontroversi terhadap adanya dugaan pungutan dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMAN Bangun Jaya Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan disikapi tegas oleh Inspektorat Daerah Sumatera Selatan melalui Inspektur Pembantu Investigasi Khusus Edi Kurniawan. Inspektorat Sumatera Selatan meminta kepada masyarakat jika mengetahui adanya dugaan pungli dalam pelaksanaan PPDB untuk membuat laporan ke Gubernur dan Inspektorat Sumatera Selatan, supaya bisa ditindak lanjuti. “Tks kepeduliannya, buat surat yg ditujukan ke Gubernur Sumatera Selatan dan Inspektorat Provinsi Sumatera Selatan perihal dugaan pungli terhadap PPDB TAHUN 2023. Segera kita Tindak lanjuti tks,” tutur Edi Kurniawan (24/07/2023).

Seperti yang diketahui bersama, kerap kali lembaga-lembaga pengawasan dan penegak hukum memberikan edukasi kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan jika terjadi dugaan pungli dalam proses PPDB. Masyarakat dapat melaporkan secara anonim dan dijamin kerahasiaan identitas dirinya sebagai pelapor dan juga identitas orang lain yang memberikan informasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2018 tentang Sistem Pengendalian Gratifikasi, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Pungutan Liar.

Kemudian Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) Pasal 15 ayat (1) yang menyatakan bahwa “KPK wajib memberikan perlindungan terhadap saksi dan pelapor yang menyampaikan laporan atau memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak pidana korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (UU Tipikor) Pasal 43 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pemerintah wajib memberikan perlindungan kepada pihak yang melaporkan adanya dugaan tindak pidana korupsi”.

Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyampaian Laporan, Informasi, dan Pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PP KPK) Pasal 13 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Pelapor wajib merahasiakan identitas diri dan identitas orang lain yang memberikan informasi kepada KPK”.

Dalam hal ini, pungli merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi. Oleh karena itu, pelapor dugaan pungli berhak mendapatkan perlindungan dari identitasnya yang dijamin kerahasiaannya. Jaminan kerahasiaan identitas pelapor merupakan salah satu upaya untuk melindungi pelapor dari intimidasi, ancaman, atau tindakan represif lainnya. Dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor, masyarakat akan lebih berani melaporkan dugaan tindak pidana korupsi, termasuk dugaan pungli. Sementara Kepala SMA Negeri Bangun Jaya Hendra Rihartono hingga saat ini belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan awak media. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA