by

Elon Musk Jawara Orang Terkaya Dunia Saat Ini

KOPI, Jakarta – Saat ini Elon Musk sukses menjadi orang paling kaya di dunia. Kekayaan Elon Musk melampaui kekayaan Bos Amazon, Jeff Bezos. Selain Elon Musk, ada beberapa orang yang mendapat predikat orang terkaya di dunia.

Dilansir dari YuKampus, menurut data Bloomberg Billionaires Index, berikut adalah beberapa nama miliader di dunia. Kebanyakan merupakan pengusaha di bidang teknologi.

1. Elon Musk

Data terbaru menyebutkan Elon Musk memiliki kekayaan senilai USD 209 miliar atau setara Rp 2.935 trliun. Pertumbuhan kekayaannya melesat sejak Tesla, perusahaan mobil listriknya menuai kenaikan penjualan 700%.

2. Jeff Bezos

Jeff Bezos menjadi peringkat ke-2 dalam daftar orang terkaya di dunia. Kekayaannya beda tipis dengan Elon Musk, yakni USD 186 miliar atau setara Rp 2.612 triliun.

3. Bill Gates

Bill Gates sebagai pendiri Microsoft menempati urutan ketiga sebagai orang terkaya di dunia. Kini harta kekayaannya menyentuh angka USD 134 miliar atau setara Rp 1.882 triliun. Jangan salah, sang filantropi ini telah menyandang titel orang terkaya di dunia selama bertahun-tahun.

4. Bernard Arnault

Bernard Arnault menjadi satu-satunya orang Perancis dalam daftar orang terkaya di dunia di sekeliling orang Amerika Serikat. CEO LV ini memiliki harta kekayaan mencapai USD 117 miliar atau setara Rp 1.643 triliun.

5. Mark Zuckerberg

Terakhir ada Mark Zuckberd, pendiri Facebook ini tetap konsisten di jajaran orang terkaya di dunia. Dalam daftar terbaru Bloomberg, Zuckerberg berada di posisi 5 dengan kekayaan USD 101 miliar atau setara 1.418.

Itulah beberapa daftar orang terkaya di dunia. Dari kelima daftar tersebut, 4 di antaranya berbisnis di bidang teknologi, hanya Bernard Arnault yang berbisnis di bidang konsumen.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA