by

Pemberian bantuan Paket Sembako untuk Imam Masjid, marbot, Guru ngaji, khatib dan kaum Mualaf

KOPI, Jakarta – Dalam upaya meringankan beban ekonomi masyarakat terdampak pandemi virus corona (Covid 19), Polda Metro Jaya melalui pengurus Masjid Al- Kautsar Polda Metro Jaya diwakili Karo SDM Polda Metro Jaya Kombes Pol Mardiyono didampingi Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru memberikan secara simbolis pemberian bantuan paket Sembako untuk Imam Masjid, marbot, Guru ngaji, khatib dan kaum mualaf di halaman Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (16/04/2020).

“Selain itu juga, kami memberikan secara simbolis pendistribusian cairan desinfektan kepada para Kanit Binmas Polsek jajaran Polres Metro Jakarta Barat dari Korbinmas Baharkam Polri untuk melaksanakan penyemprotan desinfektan bersama 3 Pilar,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latuheru.

Kombes Pol Audie berharap, pemberian sembako ini dapat memakmurkan para pengurus Masjid.

“Kami berharap semakin banyak pihak yang memperhatikan marbot masjid. Selaras dengan semangat DMI, yaitu memakmurkan dan dimakmurkan Masjid,” kata Kombes Pol Audie.

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga mengingatkan warga agar tidak panik dalam menghadapi pandemi Covid-19 ini.

Dalam upaya mencegah serta memutus mata rantai penyebaran virus corona, kata Kapolres, masyarakat harus mengikuti imbauan Pemerintah yaitu tidak keluar rumah jika tidak ada keperluan penting, menjaga jarak serta menggunakan masker saat keluar rumah.

“Selain itu hindari keramaian dan mencuci tangan menggunakan hand sanitizer atau sabun sebelum atau sesudah beraktifitas, mengkonsumsi makanan bergizi, banyak minum air putih hangat serta istirahat yang cukup. Jika itu dijalani, kita semua akan terhindar dan wabah virus corona akan musnah,” tandasnya. (Red/Is)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA