by

Demo Nihilis Greenpeace di Senayan

Akibat demo Greenpeace, keceriaan orang-orang pinggiran yang akan mempunyai kehidupan yang lebih baik berkat listrik bisa punah. Tegakah anda wahai Greenpeace melihat kondisi itu?

Kenapa demikian? Untuk memenuhi kebutuhan energi listrik mereka yang hidup terisolir, PLTN adalah solusinya. Kini, pakar nuklir Indonesia sudah berhasil merancang RDE – Rektor Daya Eksperimetal. Yaitu sebuah PLTN mini generasi terbaru yang aman. RDE cocok untuk memenuhi kebutuhan energi skala kecil seperti di perbatasan Malaysia-Indonesia dan pulau-pulau terpencil tersebut.

Pahamkah Greenpeace, PLTN jauh lebih aman ketimbang PLTB? Buruknya tata kelola tambang batu bara di Indonesia menyebabkan dampak lingkungannya berkali lipat lebih mahal dibandingkan dengan pendapatan negara dari sektor batubara. Banjir, longsor, pencemaran air, udara, degradasi hutan, dan lain-lain adalah dampak dari pertambangan batu bara yang nyaris tak terhindarkan.

Di Jambi, misalnya. Sejak tahun 2010 hingga 2013, kerugian daerah akibat bencana ekologis seperti tanah longsor dan banjir mencapai Rp 50,46 miliar lebih. Padahal royalti yang masuk ke Provinsi Jambi dari sektor tambang batu bara, hanya Rp10 miliar. Ini artinya, kerugian Pemda tersebut lima kali lipat lebih mahal dari pendapatan yang diperoleh dari tambang batubara. Tragis memang.

Di pihak lain, polusi udara dari pembangkit listrik tenaga batubara di Asia Tenggara telah “berkontribusi” pada 20.000 kematian dini pertahun. Jika kebutuhan 5000 GWe di Indonesia disupplai oleh batubara, bisa dibayangkan meningkatknya jumlah manusia yang terkena penyakit degeneratif seperti kanker paru-paru, stroke, dan rusaknya pernafasan. Anehnya, faktor kerugian di atas, tidak pernah dimasukkan dalam perhitungan harga batu bara yang diklaim murah.

Madu Baduy (https://www.tokopedia.com/madubaduy)
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA