by

Warga Dirugikan karena Sering Adanya Pemadaman Listrik Tanpa Informasi

KOPI, Lubuklinggau – Aliran Listrik merupakan suatu kebutuhan masyarakat sehari hari yang sangat dibutuhkan masyarakat baik segi ekonomi maupun untuk kepentingan lainnya.

Sering kali pemutusan Aliran Listrik secara sepihak tidak dengan pemberitahuan, menjadi hal yang hampir setiap hari dialami masyarakat Kota Lubuklinggau dan sekitar. Permsalahan tersrbut nampaknya tidak menjadi perhatian penuh oleh PT PLN (Persero) 2S2JB Area Lahat Rayon Lubuklinggau, karena sangat lamban dalam menganangi masalah tersebut.

Misalnya mulai dari kemarin Senin, (05/12/2022) hampir di semua wilayah Kecamatan di Kota Lubuklinggau gelap gulita karena putusnya Aliran Listrik, sampai hari Selasa (06/12/2022) juga ada pemadaman.

Di Kecamatan Lubuklinggau Timur I dan II bahkan sejak sore hari tadi hingga saat ini Aliran Listrik ada pemadaman. Tentu kejadian ini sangat merugikan ekonomi masyarakat yang bergantung penuh terhadap pasokan Listrik.

Adio yang merupakan salah satu warga yang dirugikan di Daerah tersebut sudah sangat sering mengeluh dan kecewa dengan adanya pemutusan Aliran Listrik tanpa ada pemberitahuan sebelumnya. Pasalnya hal tersebut berimbas terhadap usaha milik warga seperti kolam ikan, penjual es batu dan lain sebagainya. Yang mengalami kerugian materil karena beberapa ikan di kolam milik warga mati kehabisan oksigen.

“Ketika terjadi pemadaman Listrik seperti ini, korban nya tidak hanya mengganggu kebutuhan manusia namun juga banyak lainnya. Seperti ikan hias yang mati akibat kekurangan pasokan oksigen. Makanya kita harus segera menyelamatkan ikan hias ketika Listrik putus. Sebab tidak sedikit ikan hias bergantung pada filtrasi, aliran udara dan suhu air yang semuanya itu bersumber dari Aliran Listrik,” jelas Adio.

Tidak hanya berdampak buruk terhadap pelaku usaha, pemutusan Aliran Listrik secara mendadak juga berimbas terhadap terganggunya pelayanan sentral kepada masyarakat seperti Rumah Sakit, Pengaduan Kepolisian, dan kantor-kantor Pemerintahan yang tidak bisa menjalankan pekerjaan nya dalam membantu masyarakat.

Masyarakat tentu kecewa terhadap pelayanan buruk yang diberikan PT PLN (Persero) ULP Kota Lubuklinggau kepada masyarakat, karena sering sekali terjadi pemutusan Aliran Listrik secara mendadak tanpa pemberitahuan. Sewaktu kewajiban masyarakat saja tidak boleh telat sedikitpun langsung diputuskan sepihak, namun hak masyarakat dalam mendapatkan pelayanan baik selalu terabaikan. (Vhio)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA