by

Demo Nihilis Greenpeace di Senayan

Energi bayu (angin) dari PLTB (Pusat Listrik Tenaga Bayu)? Energi gelombang laut dari Pusat Listrik Tenaga Gelombang Laut (PLTGL)? Atau energi panas bumi dari Pusat Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB)?

Semuanya no! Mereka hanya sumber energi kecil. Tak akan mampu memenuhi kebutuhan energi nasional yang super gigantik.

Berapa megawat energi yang dihasilkan 30 kincir angin raksasa di Sidrap, Sulsel? Hanya 75 MW. Itu pun jika berada dalam kondisi puncak, di mana kecepatan bayunya atau anginnya optimum. Jika tidak, energi listriknya berkurang. Potensi energi bayu tak terlalu besar, hanya sekitar 978 MW.

Lalu, berapa energi yang dihasilkan dari gelombang laut? Masih kajian. Kajiannya indah. Potensinya luar biasa, mencapai 41 GW. Tapi belum jelas kapan aktualisasinya.

Terus bagaimana dengan Pusat Listrik Tenaga Air (PLTA)? Listrik dari PLTA potensinya 75 GW. Sangat besar. Tapi yang teraktualkan kurang dari 7 persen. Sehingga porsinya dalam bauran energi baru terbarukan (EBT) nasional masih sangat kecil.

Energi panas bumi potensinya sangat besar: 29,215 GW. Sebagian sudah teraktualisasi. Meski baru mencapai 1.948 MW (1,948 GW). Tahun 2020, target utilisasi energi panas bumi 2,2 GW. Jumlah ini pun masih jauh dari target bauran EBT nasional, 23 persen di tahun 2025 dan 31 persen tahun 2050.

Dari gambaran bauran EBT tersebut, tercermin sebagian besar sumber energi nasional berasal dari energi fosil — yaitu batubara dan migas. Padahal energi fosil tidak terbarukan. Dengan demikian, jika ketergantungan tersebut tidak segera dikurangi, Indonesia dalam waktu dekat bisa mengalami krisis energi. Lebih tragis lagi, energi fosil menimbulkan polusi yang berbahaya bagi kehidupan.

Lalu dari mana mencapai bauran energi yang tinggi tersebut? Dari PLTGL, PLTA, dan PLTPB? Nyaris tak mungkin. Yang paling mungkin dari PLTN. Celakanya saat ini Indonesa belum punya PLTN satu pun. Ironis kan?

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA