by

Pasca Selesaikan Pemungutan dan Perhitungan Suara, KPU Karawang Mulai Cairkan Honor KPPS

KOPI, Karawang – KPU Kabupaten Karawang mulai mencairkan honor para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pasca menyelesaikan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, Mari Fitriana kepada awak media, Jumat (16/2/24).

Mari Fitriana menjelaskan, honor KPPS idealnya dicairkan serentak ke rekening KPPS masing-masing pada Kamis 15 Februari, kemarin. Namun karena sejumlah KPPS masih terkendala proses pembuatan buku rekening dan ATM, maka penyaluran honor tidak bisa dilakukan serentak.

“Honor KPPS baru kami cairkan sebagian, contohnya KPPS di Kecamatan Ciampel, Kotabaru, Cikampek, Jatisari, Tempuran dan Pangkalan mereka sudah cair kemarin, karena pemberkasannya sudah lengkap,” katanya.

Lebih lanjut, Mari menambahkan, demi percepatan distribusi honor KPPS, KPU Karawang memutuskan bahwa penyaluran honor KPPS akan dicairkan melalui rekening PPS. Para petugas KPPS nantinya akan menerima honor secara tunai melalui PPS di desanya masing-masing.

Pihaknya juga sudah menginstruksikan setiap PPS untuk berkoordinasi dengan outlet BNI terdekat, dan memberikan terkait jadwal pencairan honor kepada KPPS. “Kita juga sudah berkirim surat ke pihak bank untuk penambahan jam operasional. Kita targetkan pencairan tuntas hari ini,” tuturnya.

Adapun jika para petugas KPPS menemui kebijakan terkait honor di luar kebijakan semestinya, agar segera melapor melalui kontak layanan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) KPU Karawang di nomor 0812-9293-7025. “Apabila ada kebijakan di luar kebijakan kami, silakan melapor ke kantor KPU Karawang atau melalui PPID, tentu akan kami tindak lanjut,” tegasnya. (DJ)

Sumber: KPUD Karawang

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA