KOPI, Sarmi– Penghitungan Suara Pemilu Anggota DRPD Kabupaten Sarmi, Daerah Pemilihan (Dapil) 3, khususnya mencakup Distrik Bonggo, sangat mengecewakan Masyarakat Adat Suku Rumbuai sebagai pemilik yang sah atas wilayah adat tersebut. Hal ini dikarenakan yang unggul dalam penghitungan suara pemilu itu, caleg yang bukan orang asli suku rumbuai.
Kekecewaan Masyarakat Adat Suku Rumbuai, dilampiaskan dengan Aksi Pemalangan, poros jalan Sarmi-Jayapura tepat di SP.I Kampung Kiren, bertepatan dengan kunjungan 5 (lima) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Utusan dari Wilayah Adat SARMI dalam rangka Monitoring Pelaksanaan Pemilu Serentak Tahun 2024 Di Provinsi Papua terkait Keputusan MRP Papua, Nomor: 2 /MRP/2024 tentang Keberpihakan dan Perlindungan Hak Politik Orang Asli Papua.
Dalam kesempatan Pertemuan dengan kelima Anggota MRP tersebut, Masyarakat Adat Suku Rumbuai diberikan kesempatan menyampaikan semua aspirasi kekecewaan terhadap Kualiatas dan Integritas Penyelenggaran Pemilu sekaligus menyerahkan Hasil Kesepatan Adat, Suku Rumbuai kepada Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Utusan Wilayah Adat SARMI untuk ditindaklanjuti, Kamis 15 Maret 2024 (bayom/ppwi sarmi)
Dokumentasi by Usman ppwi bonggo
Comment