by

Federasi Serikat Buruh Kerakyatan Gelar Aksi Demo Tuntut Kenaikan Upah Pekerja Tahun 2024

KOPI, Karawang – Federasi Serikat Buruh Kerakyatan menggelar aksi demonstrasi menuntut kenaikan upah tahun 2024 sebesar 7% dari upah pekerja sebelumnya. Demo berlangsung selama tiga hari yaitu tanggal 1-3 Feb 2024 di depan PT. Siam-Indo Concrete Product (PT. SICP), Desa Sumur Kondang, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Saat dikonfirmasi awak media, Jumat (2/2/24), Andi Hidayat selaku Serbuk Komite Wilayah Jawa Barat menyampaikan sebelum demo ini dilakukan, Federasi Serikat Buruh Kerakyatan sudah pernah menggelar perundingan. “Sebelum ini, perundingan sudah dilakukan sejak Desember 2023 dan pertengahan Januari 2024 lalu,” ujar Andi

Perundingan tersebut membahas terkait tuntutan para buruh. Berikut ini tuntutan yang disampaikan buruh dalam perundingan tersebut yaitu:

  1. Meminta kenaikan upah tahun 2024 sebesar 7% dari upah pekerja sebelumnya.
  2. Meminta pemberian bonus tahunan full 1 bulan upah untuk setiap pekerja seperti tahun sebelumnya yaitu 100% dari upah pekerja.
  3. Meminta untuk berunding dan menyepakati adanya Pembuatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) di PT. SICP.
  4. Meminta kepada PT. SICP untuk segera jalankan nota pemeriksaan dari Dinas Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II terkait Struktur Skala Upah di PT. SICP.

Andi menambahkan, untuk PKB sudah diajukan sejak tahun 2013 tapi pihak perusahaan tetap menolak adanya PKB. Selain itu, yang paling krusial adalah masalah kesehatan salah satunya tidak ada ventilasi di dalam ruangan.

“Saya sudah melihat situasi ruangan, di sana tidak ada ventilasi, hal tersebut rentan memicu masalah pada kesehatan. Dan sejak berdiri PT SICP tidak melakukan perbaikan terkait K-3,” ungkapnya.

Terkait aksi demo, lanjut Andi, hari ini pihak Disnaker akan memfasilitasi terkait tuntutan yang diajukan buruh terhadap pihak perusahaan. “Saya menerima informasi bahwa hari ini Disnaker akan memfasilitasi perundingan antara kedua belah pihak, tapi saya belum tahu pasti jamnya,” tutup Andi. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA