KOPI, Karawang – Satreskrim Polres Karawang menetapkan dua tersangka MD dan RP dalam kasus kebocoran gas chlorine dari Area Chlorine Storage PT. Pindo Deli 2, Sabtu (20/1/24) lalu, sekira pukul 19.00 Wib. Dalam kejadian tersebut diduga adanya kelalaian pada saat proses filling yang menyebabkan chlorine release ke udara.
Akibat peristiwa tersebut 138 masyarakat Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, menjadi korban. Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Karawang AKP Abdul Jalil, S.I.K., M.H., dalam pers release Senin (5/2/24).
Kasatreskrim menyampaikan kronologis kejadian bermula ketika terjadi release (terlepasnya gas chlorine), dan kejadian tersebut diketahui oleh RP, kemudian ia mencari sumber terlepasnya gas chlorine dan diketahui berada dari storage chlorine yang diduga bolt flange di chlorine trap kendor (sambungan dari pipa ke tanki chlorine kendor). “RP melakukan pengamanan akses chlorine ke hypo system (chlorine storage valve ditutup). Sementara untuk chlorine yang sudah keluar dan menyebar, pihak PT. Pindo Deli 2 menormalisasi dengan menggunakan kendaraan Damkar agar tidak menyebar,” jelas Kasatreskrim.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan dan alat bukti yang ditemukan, telah terjadi kelalaian pada proses filling (persiapan pengisian) dengan menaikkan tekanan pada chlorine storage tank, normalnya saat proses tersebut kran venting dalam keadaan tertutup, namun dalam kasus ini kran venting dalam keadaan terbuka, hal tersebut mengakibatkan liquid CL2 terakumulasi dengan tangki liquid CL2, karena CL2 bersentuhan dengan udara maka CL2 berubah menjadi gas dan release ke udara.
“Setelah pekerja shift 1 menemukan kerusakan pada valve filling produksi dihentikan dan memulai proses pengosongan valve dengan cara membuka valve venting. Kemudian perbaikan dilanjutkan sampai shift II, pada saat yang bersamaan ada yang meminta pengisian (filling) dan pekerja shift II pun melakukan filling,” jelas Kasatreskrim.
Kasatreskrim menambahkan, padahal sebelumnya sudah ada pemberitahuan terkait adanya proses pengosongan dan diinformasikan oleh Shift 1 melalui SHO (Save Hand Over), namun diduga pekerja shift II tidak melakukan sebagaimana yang sudah diinstruksikan oleh shift 1 melalui SHO. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tabel grafik hasil pemeriksaan kriminalisasi Puslabfor Mabes Polri, Surat SHO, SOP, Hasil resume medis, Hasil pemeriksaan UPTD ketenagakerjaan, 1 pipa trap chlorine, 1 pipa filling.
“Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 99 ayat (2) jo Pasal 116 UURI No. 32 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidan paling lama 3 tahun penjara,” pungkasnya. (DJ)
Comment