by

Personil BPBD Karawang Evakuasi Korban Keracunan Gas PT Pindo Deli 2

KOPI, Karawang – BPBD Karawang menerjunkan personelnya ke Desa Kutamekar, Kecamatan Ciampel, kabupaten Karawang untuk mengevakuasi korban keracunan gas yang diduga terjadi akibat kebocoran gas dari PT. Pindo Deli 2 Sabtu (20/1/24) malam. Dalam menghadapi situasi tersebut, Tim Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karawang bergerak cepat untuk mencegah bertambahnya korban.

Kepala BPBD Karawang, Mahpudin, menyampaikan Tim yang diterjunkan telah dilengkapi dengan peralatan penanganan darurat untuk membantu warga yang terdampak bau gas berbahaya. “Kami telah mengirimkan Tim dengan peralatan lengkap untuk memberikan bantuan kepada warga yang terkena dampak gas beracun dari PT. Pindo Deli 2,” kata Mahpudin saat dikonfirmasi awak media ini.

Menurut data yang diterima, korban yang terpapar gas sebanyak 123 orang dan saat ini telah dievakuasi ke beberapa rumah sakit di antaranya Rosela Karawang, Mandaya, Bayukarta, Primaya, Delima Asih, Zahra, dan Puskesmas. Pihak BPBD dan Bupati Karawang H. Aep Saepulloh langsung mengunjungi para korban yang sedang dirawat di rumah sakit.

“Tadi malam, kami mendampingi Bupati Karawang menjenguk korban keracunan gas yang sedang dalam penanganan medis di beberapa rumah sakit,” ujarnya.

Lanjutnya, Bupati Karawang ingin memastikan bahwa warga sekitar yang terpapar segera mendapatkan pelayanan media yang memadai. “Bupati ingin melihat langsung para korban mendapat penanganan secara maksimal,” terangnya.

Ia mengimbau kepada warga sekitar untuk tetap waspada dan sementara menggunakan masker secara massal. Atas peristiwa tersebut, pihak terkait harus melakukan pengawasan ketat terhadap pabrik di wilayah tersebut, serta perluasan upaya untuk memastikan keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Pihak berwenang diharapkan segera mengidentifikasi penyebab kebocoran gas dan mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA