by

Pemakzulan Presiden yang Pernah Dialami Donald Trump, Begini Ulasannya

KOPI, Jakarta– Salah satu kasus pemakzulan yang menarik perhatian besar dunia adalah pemakzulan Donald Trump saat menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat. Proses ini menunjukkan urgensi alat kontrol ini dalam mengawasi tindakan pemimpin, Media Ini akan merangkumkannya untuk para pembaca ulasan tentang Pemakzulan Atau Impeachment, 20/01/2024

Pemakzulan atau impeachment adalah proses formal penjatuhan dakwaan oleh badan legislatif yang diatur dalam UUD 1945. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), makzul berasal dari kata dasar yang berarti ‘berhenti memegang jabatan; turun takhta.’ Impeachment merupakan cara resmi untuk memakzulkan, menurunkan dari takhta, memberhentikan dari jabatan, atau meletakkan jabatan sendiri.

Walaupun proses pemakzulan presiden terlihat mirip dengan proses peradilan dalam kasus kriminal, pada kenyataannya itu tidak selalu berarti pemecatan atau penghapusan jabatan.Proses pemakzulan presiden di Indonesia dapat diajukan oleh DPR kepada MPR berdasarkan Pasal 7B UUD 1945. Sebelumnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum.

Pemakzulan bisa terjadi jika presiden terbukti melakukan pengkhianatan kepada negara, seperti korupsi, penyuapan, tindak pidana berat, atau perbuatan tercela, sesuai dengan Pasal 7A UUD 1945.Bunyi Pasal 7A UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Proses pengajuan permintaan DPR kepada Mahkamah Konstitusi harus didukung oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna. Setelah pengajuan, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa, mengadili, dan memutus seadil-adilnya terhadap pendapat DPR dalam waktu paling lama 90 hari. Jika Mahkamah Konstitusi menyatakan presiden bersalah sesuai Pasal 7B, DPR akan melanjutkan usul pemberhentian kepada MPR.Keputusan MPR atas usul pemberhentian harus diambil dalam rapat paripurna yang dihadiri oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan 2/3 dari jumlah anggota yang hadir. Adanya mekanisme yang ketat dan melibatkan partisipasi yang besar menunjukkan bahwa pemakzulan presiden di Indonesia adalah langkah ekstrem yang dilakukan oleh badan legislatif dan Mahkamah Konstitusi untuk memastikan keadilan dan keabsahan atas dakwaan.Arti pemakzulan presiden, sebagaimana dijelaskan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), meliputi proses atau cara untuk menurunkan seorang pemimpin dari jabatannya. Mekanisme ini sangat penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi.

Pemakzulan Donald Trump oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS melibatkan dua dakwaan serius, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan menghalangi Kongres AS. Hal ini membuat proses pemakzulan yang dihadapinya menjadi peristiwa bersejarah, di mana Trump menjadi Presiden AS ketiga yang mengalami proses ini.

Keterkaitan antara pemakzulan dan demokrasi menjadi semakin jelas ketika partai yang mendominasi parlemen berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua laporan pelanggaran. Proses ini menunjukkan bahwa pemakzulan bukan hanya sebagai alat kontrol, tetapi juga sebagai cermin dari keinginan masyarakat dan perwakilan mereka di legislatif untuk menjaga integritas demokrasi.

Di Indonesia, proses pemakzulan presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar atau UUD 1945. UUD 1945 menetapkan bahwa Presiden dapat diberhentikan dari jabatannya jika telah melakukan pelanggaran serius terhadap UUD 1945, tindakan korupsi, atau tindakan lain yang merugikan negara. Proses pemakzulan presiden di Indonesia melibatkan DPR, MPR, dan Mahkamah Konstitusi, yang bekerja sama selama proses pemakzulan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam pengambilan keputusan.

Pada intinya, pemakzulan presiden merupakan alat kontrol yang penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan akuntabilitas dalam sistem demokrasi. Terlebih, proses pemakzulan ini menunjukkan keinginan masyarakat dan perwakilan mereka di legislatif untuk menjaga integritas demokrasi dan keadilan.

Proses pemakzulan presiden di Indonesia dimulai ketika seorang presiden terbukti melakukan pelanggaran tindakan yang merugikan kedaulatan negara, seperti tindak pidana korupsi, penyuapan, tindakan tercela, atau tindakan lain yang serius. Usulan pemberhentian kemudian diajukan oleh DPR kepada MPR.

Sebelum MPR memutuskan tindakan selanjutnya, DPR harus mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan terkait pendapat bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum. Permintaan DPR harus didukung minimal 2/3 anggota DPR yang hadir dalam sidang paripurna.

MK kemudian dapat memperiksa, mengadili, dan memutuskan dalam waktu kurang dari 90 hari apakah presiden bersalah atau tidak. Jika MK memutuskan bahwa presiden bersalah, DPR melanjutkan usul pemberhentian dalam sidang paripurna selanjutnya.

Sidang tersebut membutuhkan evaluasi dari anggota legislatif lebih lanjut dan harus mendapatkan persetujuan dari minimal 3/4 anggota MPR untuk menyatakan persetujuan terhadap pemberhentian presiden. Hal ini menegaskan bahwa proses pemakzulan melibatkan dukungan yang signifikan dari perwakilan rakyat dan langkah ini dilakukan sebagai bentuk konsensus yang kuat dalam memastikan bahwa negara tetap menjaga integritas dan keadilan.

Pemakzulan Pernah Dialami Donald TrumpPemakzulan Presiden Amerika Serikat Donald Trump oleh House of Representatives (HOR) atau DPR AS merupakan sebuah peristiwa bersejarah yang didasari oleh dua tuduhan serius, yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan terhadap Kongres AS.

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pemakzulan didefinisikan sebagai proses atau cara untuk menurunkan seorang pemimpin dari jabatannya. Dalam kasus ini, Donald Trump dihadapkan pada tuduhan serius yang memicu proses pemakzulan, sebagaimana dijelaskan oleh Nancy Pelosi, Ketua DPR AS, bahwa langkah ini diambil untuk membela demokrasi bagi rakyat.

Berdasarkan laporan dari AFP dan New York Times, penyalahgunaan kekuasaan dan penghalangan terhadap Kongres AS menjadi dasar pemakzulan terhadap Trump. Dalam perdebatan di DPR AS, Pelosi menekankan bahwa tujuan mereka adalah untuk membela demokrasi.

“Pada hari ini, kita di sini untuk membela demokrasi bagi rakyat,” ujar Ketua DPR AS Nancy Pelosi. Dengan adanya persetujuan terhadap dua tuduhan tersebut, Donald Trump menjadi Presiden AS ketiga yang resmi mengalami proses pemakzulan oleh DPR AS.

Keputusan pemakzulan terhadap Trump diambil setelah sidang pemungutan suara di DPR AS. Berdasarkan laporan dari Antara, hasil pemungutan suara menunjukkan bahwa 230 anggota DPR AS memandang Trump bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan, sementara 198 anggota lain tidak setuju.Pada pemungutan suara kedua, 229 anggota DPR AS setuju bahwa Trump menghalangi upaya Kongres, sedangkan 198 anggota lain menolak. Hal ini menandai dominasi Partai Demokrat yang berhasil mengumpulkan suara untuk memakzulkan Trump atas dua tuduhan pelanggaran.

Proses pemakzulan presiden dalam sistem demokrasi sangatlah penting sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan eksekutif. Proses ini memastikan respons terhadap pelanggaran hukum atau norma demokratis, menjaga keseimbangan kekuasaan dan melindungi prinsip-prinsip dasar demokrasi. Selain itu, pemakzulan juga berperan sebagai alat akuntabilitas, memberikan kontrol kepada warga negara terhadap pemimpin mereka untuk mendukung stabilitas politik dan perlindungan hak-hak rakyat. (Syarif Aldhin)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA