by

Peduli Kebersihan Lingkungan, Babinsa Ajak Warga Gotong Royong Bersihkan Pelabuhan

KOPI, Timika – Peduli dengan kebersihan fasilitas umum, Sertu Henrik Renyaan anggota Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao mengajak warga bergotong royong membersihkan pelabuhan di Kampung Kokonao, Distrik Mimika Barat, Kab. Mimika, Rabu (17/01/2024).

“Kegiatan pembersihan bersama warga rutin dilaksanakan, dan melalui koordinasi semua pihak, baik perangkat desa maupun masyarakat untuk menentukan sasaran pembersihan,” terang Sertu Henrik Renyaan.

Terlihat Babinsa dan masyarakat begitu kompak dan antusias untuk membersihkan sampah serta memotong rumput di tepi halaman pelabuhan. Kegiatan ini dilaksanakan agar pelabuhan menjadi bersih dan nyaman saat digunakan oleh masyarakat.

“Kami berharap, melalui kegiatan ini akan membangkitkan semangat gotong-royong masyarakat dalam berbagai kegiatan, terutama dalam menjaga kebersihan lingkungan serta sarana dan prasarana agar terpelihara dengan baik dan nyaman untuk dipandang,” kata Babinsa Sertu Henrik Renyaan.

“Sebagai Babinsa saya sangat senang ikut terlibat dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh warga, selain membantu kesempatan seperti ini dapat di jadikan ajang silaturahmi dan memperkuat kerjasama dengan warga juga. Semaksimal mungkin saya akan selalu hadir ditengah warga, tanpa memandang status dan golongan, karena ini merupakan bagian tugas dan tanggung jawab kami,” terangnya.

Di tempat yang sama Paulinus Akimuri, pemuda Kampung Kokonao sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih atas bantuan dan kepedulian Babinsa kepada warga, yang telah membantu membersihkan pelabuhan. “Semoga kegiatan seperti ini dapat terus terpelihara di kampung kita, karena sangat bermanfaat,” pungkasnya.

(Autentikasi: Pen Kodim 1710/Mimika)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA