by

Dinas PUPR Karawang Luncurkan Inovasi Kaktus Petarung

KOPI, Karawang – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karawang telah meluncurkan inovasi baru yang disebut “Kaktus Petarung” bertempat di Hotel Mercure, Rabu (8/11/23). Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Tata Ruang Nasional 2023 (Hantaru Nasional).

Kepada awak media, Plt Kepala DPUPR Kabupaten Karawang H. Rusman, yang diwakili Kabid Penataan Ruang Puguh, menjelaskan bahwa DPUPR merupakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertugas dalam urusan penataan ruang. Saat ini, Dinas PUPR tengah mengembangkan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sebagai respons terhadap pertumbuhan investasi yang semakin pesat di wilayah Karawang.

“Dalam upaya mengatasi permasalahan kurang optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang, kami sedang merumuskan kebijakan optimalisasi pengendalian pemanfaatan ruang melalui penguatan regulasi Kaktus Petarung,” ungkap Puguh dalam wawancara setelah acara Hantaru Nasional 2023.

Dengan mengadopsi instrumen Kaktus Petarung, Puguh menekankan bahwa pengendalian pemanfaatan ruang di daerah akan lebih optimal, sambil memberikan ruang bagi sektor swasta untuk berkontribusi dalam penyediaan infrastruktur publik. Hal ini dapat menjadi alternatif penting dalam penyediaan infrastruktur publik di daerah yang memiliki keterbatasan sumber pendapatan untuk pembangunan.

Lebih lanjut, Puguh menjelaskan bahwa “Regulasi teknis dalam pengendalian pemanfaatan ruang melalui Kaktus Petarung juga memberikan dasar hukum bagi aparat penegak perda untuk menindak pelanggaran peruntukan ruang dan persyaratan teknis perizinan. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan tata ruang wilayah yang lebih teratur, nyaman, aman, produktif, dan berkelanjutan.”

Instrumen pengendalian Kaktus Petarung diharapkan akan menjadi panduan dalam menangani kegiatan pemanfaatan ruang tanpa izin, memberlakukan sanksi terhadap pelanggaran perubahan peruntukan lahan, serta perubahan peruntukan bangunan tanpa izin. Puguh juga menyoroti bahwa Kaktus Petarung diharapkan akan membawa rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah mematuhi ketentuan tata ruang, sementara pihak swasta yang tidak patuh dengan ketentuan tata ruang tidak pernah dikenakan sanksi.

“Hal ini disebabkan oleh ketiadaan dasar hukum yang jelas untuk memberlakukan sanksi,” ujarnya.

Puguh menjelaskan bahwa instrumen pengendalian yang akan dibangun didasarkan pada landasan teori teknik pengaturan zonasi yang ada dalam literatur perencanaan wilayah dan kota. Meskipun teknik pengaturan zonasi ini belum umum diterapkan di kabupaten/kota di Indonesia, beberapa kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung telah mulai mengimplementasikannya, meskipun masih dalam skala parsial yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing.

Puguh menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah mengalami perubahan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dan kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, merupakan upaya penyederhanaan regulasi yang mencakup 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. “Pengesahan Omnibus Law di sektor investasi bertujuan menciptakan iklim usaha dan ekosistem investasi yang berkualitas bagi pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing, dengan tujuan membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Diharapkan kebijakan baru ini akan memacu peningkatan investasi di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Karawang,” kata Puguh.

Peningkatan investasi juga menjadi salah satu fokus dari Reformasi Birokrasi (RB) yang digaungkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Melalui pelaksanaan program Reformasi Birokrasi dengan tema peningkatan investasi, diharapkan akan tercipta iklim investasi yang mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.

Puguh juga menggarisbawahi pentingnya pengendalian kegiatan investasi sejak awal proses perizinan usaha, sesuai dengan tata ruang yang berlaku.

Dalam hal ini, Gabriel Triwibawa, Direktur Jenderal Tata Ruang dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) adalah kunci untuk mendukung investasi.

“Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berfungsi sebagai dasar hukum atau pintu masuk untuk investasi. RDTR kabupaten dan kota harus terintegrasi dengan Sistem Satu Pintu berbasis daring (OSS RBA),” katanya.

Sebelum RDTR kabupaten dan kota ditetapkan, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) digunakan sebagai pedoman kesesuaian tata ruang dalam bentuk Persetujuan KKPR. Selain itu, peran Direktorat Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang menjadi kunci dalam mendukung pengendalian pemanfaatan ruang untuk kegiatan investasi.

Upaya membuka pintu investasi sebesar-besarnya ini harus diimbangi dengan sistem pengendalian pemanfaatan ruang yang kuat. Puguh menegaskan bahwa pertumbuhan penduduk yang pesat berdampak pada kebutuhan penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti tempat tinggal, fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan, fasilitas ekonomi, sosial, olahraga, dan fasilitas lainnya.

Oleh karena itu, penyediaan infrastruktur dasar permukiman dan ruang terbuka publik menjadi tantangan yang harus diatasi, mengingat keterbatasan anggaran pemerintah daerah. Puguh menekankan bahwa pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta dan pihak lain yang mengembangkan usaha atau memanfaatkan lahan di Kabupaten Karawang untuk mendukung penyediaan infrastruktur dan ruang terbuka publik yang diperlukan.

“Ini menjadi langkah penting dalam menghadapi pertumbuhan wilayah yang pesat akibat tingginya investasi. Pengendalian pemanfaatan ruang yang kuat diperlukan untuk menciptakan wilayah yang teratur, nyaman, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Dengan peluncuran Kaktus Petarung, DPUPR Kabupaten Karawang berharap dapat mengatasi tantangan pengendalian pemanfaatan ruang dalam menghadapi pertumbuhan ekonomi dan investasi yang pesat, serta menjadikan wilayah Karawang lebih teratur dan berkelanjutan. Inovasi ini diharapkan akan memberikan kontribusi positif dalam pembangunan wilayah dan mewujudkan tata ruang yang lebih baik. (DJ)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA