by

Bersama Malaysia, Bakamla RI Resmi Buka Patroli Terkoordinasi

KOPI, BATAM – Bakamla RI resmi membuka Patroli Terkoordinasi (Patkor) Optima Malindo (Operasi Tindak Maritim Malaysia-Indonesia) 30A Tahun 2023. Acara diresmikan langsung oleh Ketua Tim Perancang Operasi Maritim (TPOM) Indonesia Laksma Bakamla Friche Flack, M.Tr.Opsla., dan Ketua TPOM Malaysia Laksda Maritim Aminuddin Bin Hj Abdul Rashid di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (6/7/2023).

Patkor ini dilaksanakan dengan tujuan meningkatkan sinergitas dan koordinasi pelaksanaan patroli maritim di perbatasan laut kedua negara sesuai daerah atau sektor operasi yang telah ditentukan. Selain itu, meningkatkan dan menjaga hubungan yang erat antar personel penegak hukum di laut kedua negara serta pentingnya mengedepankan koordinasi dan kebersamaan dalam melaksanakan kegiatan operasi.

Dalam Patkor Optima Malindo-30A melibatkan beberapa aset patroli dari instansi terkait yang terdiri dari KN Belut Laut-406 milik Bakamla RI, KRI Alamang 644 milik TNI AL, KP Hiu 17 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), KP Antareja 7007 milik Polri, BC 8006 milik Bea Cukai, KN Rantos P 210 milik Hubla dan aset patroli instansi maritim yang berasal dari Malaysia seperti KM Marudu-3222 milik APMM, PA 50 dan PA 51 milik Polis Marin.


Dalam sambutannya, Ketua TPOM Indonesia menyampaikan harapan agar kegiatan dapat berjalan dengan sukses dan mendapatkan hasil yang optimal bagi kedua negara. Selain itu, dapat menambah kuatnya hubungan silaturahmi antara kedua negara, khususnya TPOM Malindo. “Saya berpesan kepada komandan unsur, agar bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan kegiatan Patkor Optima ini, jaga keamanan personel dan materil, ikuti seluruh pedoman/SOP yang berlaku dan jaga kekompakan antar unsur patkor optima,” ujarnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan unsur patroli kedua negara yang sedang sandar di Pelabuhan Batam.

Autentikasi: Pranata Humas Ahli Muda Bakamla RI Kapten Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA