by

Tekan Penyebaran Covid-19, Kementerian Desa Keluarkan Rp. 4,01 T untuk PPKM Darurat

KOPI, Jakarta – Pemerintah menggunakan dana desa untuk mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di desa. Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa yang digunakan untuk kegiatan PPKM di desa mencapai Rp. 4,01 Triliun.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Kamis (22/7/2021). “Pemerintah desa melakukan penyesuaian APBDes (Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa) untuk kegiatan ini (PPKM). Dalam kaitan ini, pendamping desa mendampingi masyarakat melakukan musyawarah desa agar dana desa yang dikeluarkan untuk kegiatan ini dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Halim Iskandar.

Per tanggal 19 Juli 2021, dana desa telah cair sebanyak Rp. 30,31 Triliun kepada 70.315 desa atau setara dengan 94 persen desa. Halim Iskandar mengatakan dana desa tersebut dimaksimalkan untuk tiga hal, yakni Bantuan Langsung Tunai (BLT); kegiatan Padat Karya Tunai Desa (PKTD); dan kegiatan Desa Lawan Covid-19.

Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan tiga hal utama penggunaan dana desa tersebut adalah upaya untuk dapat menekan penyebaran Covid-19 di desa, sekaligus memastikan warga desa terdampak Covid-19 terbantu secara ekonomi. “Saya ingatkan betul kepada seluruh desa bahwa dana desa ini adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara). Dan APBN hari ini fokus untuk penanganan Covid-19,” tegas Gus Halim

Di sisi lain, Gus Halim juga mengingatkan seluruh pendamping desa untuk terus mendampingi desa terkait penganggaran dan pelaksanaan program dana desa, pelaksanaan pos jaga desa, pemantauan ruang isolasi desa, hingga proses vaksinasi warga desa. “Jangan lupa, kepada pendamping desa bersama-sama dengan perangkat desa, untuk terus-menerus mengingatkan semua warga agar taat protokol kesehehatan, untuk selalu menggunakan masker,” ujar Doktor Honoris Causa dari UNY ini.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA