by

Membangun Eksistensi Masyarakat Hukum Adat yang Berdaulat

KOPI, Sarmi– Masyarakat Adat di Kampung Tromta terus berbenah, dengan semangat “Membangun Eksistensi Masyarakat Hukum Adat Yang Berdaulat”, secara swadaya dan gotong royang mendirikan Noun Fenti (Rumah Cerita Adat) sebagai simbol jati diri Masyarakat Hukum Adat Tromta,-Suku Rumbuai, Kesatuan Masyarakat Hukum Adat SARMI.

Dipimpin oleh Bapak Viktor Samai dan tua-tua adat setempat, secara swadaya mengkordinir serta mendelegasikan tugas dan tanggungjawab kepada masing-masing Keret/Marga untuk menyiapkan bahan-bahan guna membangun Rumah Cerita Adat (Noun Fenti).

Untuk diketahui Struktur Masyarakat Hukum Adat “Tromta Sau” terdiri dari 5 (lima) Keret/Marga, diantaranya :

  • Keret BEIFOBAI ( Werbabgai)
  • Keret IRIK (Samai-Sefoi}
  • Keret RURU (Dawes-Bogerom)
  • Keret SENDERNAI (Tomkau)
  • Keret INSUNAI (Sanonar, Fuarbe, Kyeu2, Dansidan, Imaron, Sakwerai, Botesir, Beisi, Yensima )

Pimpinan Lembaga Kultur Adat (Ondoafi) “Tromta Sau” disebut Saugemta Temto, yang sementara ini diberikan tanggungjawab kepada Bapak Degius Dawes, rencananya setelah rumah cerita adat selesai dibangun maka akan dilakukan ritual dan musyawarah adat untuk menentukan “Saugemta temto Tromta Sau” yang sekaligus akan dikukuhkan secara adat di Noun Fenti.

Setelah dikonfirmasi, bapak Viktor Samai mengatakan “Ini swadaya murni dari masyarakat sendiri, diharapkan dua minggu kedepan kami sudah bisa merampungkan pembangunan ini. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat adat Tromta Sau agar dapat terlibat dalam kegiatan adat karena kebersaman adat merupakan bagian dari upaya menjaga dan melestarikan Adat Budaya kita.

Hanya ini yang masih kami miliki, yang lain dorang su rampas dari kitorang, jadi dengan Semangat Hari Kebangkitan Masyarakat Adat SARMI, tanggal 15 Maret yang baru berlalu, Mari Kita Memperkuat Eksistensi Masyarakat Hukum Adat SARMI Yang Berdaulat secara Budaya dan Mandiri secara Ekonomi, supaya kitong bisa ambil kembali yang dong rampas dari kitong, tegas bapak Viktor.(bayom/ppwi sarmi)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA