by

Bupati Tamba Serahkan Bantuan Beras CPP kepada Warga Kurang Mampu

KOPI, Jembrana – Bupati Jembrana I Nengah Tamba didampingi Kadis Sosial I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata menyerahkan secara simbolis bantuan berupa beras 10 Kg per Kepala Keluarga (KK) kurang mampu kepada perwakilan penerima, disalurkan di wilayah Kecamatan Jembrana, Bali, Rabu (21/6/2023). Penyaluran beras Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) tersebut merupakan program prioritas pemerintah dalam upaya meringankan beban masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Jembrana kembali melanjutkan distribusi Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) Tahap II tahun 2023 di masing-masing wilayah kecamatan. Selain hal tersebut untuk memastikan ketersediaan pangan bagi seluruh lapisan masyarakat khususnya masyarakat kurang mampu.

Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengungkapkan bahwa bantuan CPP tersebut diharapkannya dapat meringankan beban masyarakat penerima dan bisa menopang kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kurang mampu dengan masyarakat penerima 17.247 KK, yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). “Tentunya kami ucapkan rasa terima kasih kepada pemerintah pusat, dan bantuan ini tentunya dapat membantu meringankan beban warga masyarakat Jembrana yang masuk data DTKS,” ungkap Bupati Tamba.

Bupati Tamba mengatakan bahwa penyaluran beras tersebut merupakan wujud kepedulian dan perhatian pemerintah kepada masyarakat, dengan tujuan mengurangi beban pengeluaran bagi penerima bantuan. “Penyaluran bantuan ini sangat tepat dan tentu diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran,” ucap Bupati Tamba.

Sementara Kepala Dinas Sosial I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata menjelaskan bahwa sebelumnya pemerintah sudah menyalurkan bantuan CPP tahap I di bulan April, sedangkan tahap II di bulan Juni, hingga tahap III dengan penyaluran di bulan berikutnya. “Sebelumnya penyaluran beras ini sudah kami lakukan di masing-masing wilayah kecamatan, yang diawali di Kecamatan Negara, dan bantuan CPP tahap II disalurkan kepada 17.247 masyarakat Jembrana, yang termasuk dalam KK miskin serta masuk DTKS,” jelas Kadis Sosial I Gusti Bagus Ketut Oka Parwata. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA