by

Tim Advokasi 01 Hadirkan Saksi-saksi di Polda Sumsel

KOPI, Palembang – Laporan dugaan tindak pidana UU ITE berupa penyebaran foto Calon Bupati Hj Ratna Machmud yang sedang menjalani isolasi di ruang RS Mohammad Husein (RSMH) Palembang oleh akun media sosial facebook Ahmad Fadli memasuki babak baru.

Tim advokasi paslon 01 menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan oleh pihak Ditreskrimsus Polda Sumsel pada Senin 9 November 2020.

“Sebagai tindaklanjut dari apa yang sudah kami laporkan pada 29 Oktober 2020 lalu, kami diminta menghadirkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan oleh pihak Polda, dan kami sudah menghadirkan tiga orang saksi ke Polda yang sudah memberikan keterangan pada 9 November kemarin,” ujar M Hidayat SH MH, tim advokasi Paslon 01 Hj Ratna Machmud & Hj Suwarti (11/11/2020).

Dikatakan M Hidayat SH MH, pihaknya mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Sumsel dalam penanganan laporan tersebut.

“Kami apresiasi sekali langkah cepat Polda Sumsel dalam menangani laporan yang sudah kami sampaikan, harapan kami sebelum pelaksanaan Pilkada permasalahan ini sudah tuntas, dan diketahui siapa aktor inteletual yang menyebarkan foto calon Bupati Musi Rawas, Hj Ratna Machmud tersebut,” tegasnya seraya menambahkan pihaknya menyayangkan cara-cara politik kotor yang tak bertanggung jawab itu sampai bisa terjadi.

Ditambahkan Gurmani SH MHum, yang juga tim advokasi paslon 01, pihaknya juga sudah melaporkan permasalahan tersebut ke Ombudsman Provinsi Sumsel.

“Kami heran kenapa pihak internal RSMH terkesan lamban dalam mengungkap aktor yang terlibat dalam penyebaran foto-foto tersebut. Kami memaklumi bila hal itu tidak dipublish ke public, namun semestinya siapa penyebarnya sudah diketahui, dan harapan kami nanti pihak RSMH terbuka dengan pihak Polda yang sedang menangani perkara ini,”kata Gurmani SH MHum.

Disamping itu, lanjut Gurmani, pihaknya juga meminta ke Ombudsman RI Wilayah Sumsel agar dapat mengambil langkah-langkah dalam mengawal perkara ini agar nantinya menjadi terang benderang.(*)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA