by

Kelola Sampah Pemkab Jembrana Terapkan Pola Partisipatif Masyarakat

KOPI, Jembrana – Pemkab Jembrana akan menerapkan pola partisipatif masyarakat terkait sampah di Kabupaten Jembrana dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Jembrana, Kamis (19/5/2022). Penerapan pola tersebut bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran bersama masyarakat menuju terwujudnya gerakan yang masif, terpadu dan berkelanjutan di masyarakat.

Pembuangan sampah yang tidak diurus dengan baik, akan mengakibatkan masalah
besar. Karena penumpukan sampah dengan membuang sembarangan ke kawasan terbuka
akan mengakibatkan pencemaran tanah yang akan berdampak ke saluran air tanah.

Demikian juga pembakaran sampah akan mengakibatkan pencemaran udara, pembuangan
sampah ke sungai akan mengakibatkan pencemaran air, tersumbatnya saluran air mengakibatkan banjir.
Selain itu, Eksploitasi lingkungan adalah menjadi isu yang berkaitan dengan pengurusan terutama sekitar kota.

Kali ini pengelolaan sampah di Jembrana akan ditekankan pada pola partisipasi masyarakat. Kapasitas yang ada di masyarakat akan digerakkan dan bersinergi dengan lembaga lain, baik pemerintah daerah, investor maupun perusahaan umum daerah (Perumda).

Diharapkan dengan pola partisipatif ini, persoalan sampah bisa teratasi. Saat ini masalah penanganan sampah masih menjadi permasalahan yang sulit.

Hal tersebut membutuhkan peran serta komunitas lokal dalam penanganan sampah. Melalui pola partisipatif ini, kapasitas yang ada di tengah masyarakat seperti kelompok masyarakat swadaya akan lebih diberdayakan.

Bupati Jembrana, I Nengah Tamba mengatakan bahwa masyarakat sebagai kunci utama dalam pengelolaan sampah. “Penanganan sampah harus disinergikan dengan semua komponen sehingga tumbuh kesadaran bersama dan bisa terwujud gerakan yang masif, terpadu dan berkelanjutan di masyarakat,” ucap Bupati Tamba.

Bupati Tamba menyebut bahwa kapasitas yang ada di masyarakat seperti kelompok masyarakat yang selama ini bergerak swadaya dalam pengelola sampah memiliki peran strategis di wilayahnya masing-masing. “Peran strategis ini tidak bisa dikesampingkan, hanya masyarakat setempat yang bisa menjaga wilayahnya dengan penuh kesadaran, termasuk sampah, Kelompok masyarakatlah yang menjadi garda terdepan di wilayahnya,” ujar Bupati I Nengah Tamba saat bertemu dengan stake holder penanganan sampah di Malang, Selasa (17/5/2022).

Bupati Tamba berharap ke depan tidak ada lagi tumpang tindih program penanganan sampah di masyarakat. baik investor yang bergerak di bidang pengelolaan sampah, pemerintah daerah dan Perumda akan bergerak dengan pola partisipatif dengan memberdayakan masyarakat.

“Sampah harus tuntas dari sumbernya. Di mulai dari hulu di setiap rumah tangga dan penangannya di lingkungan setempat dilakukan oleh kelompok masyarakat sebelum ke TPA,” jelas Bupati Tamba. 

Seluruh aktifitas pengelolaan sampah di masyarakat oleh masyarakat harus terstandar. “Di sinilah peran pemerintah, investor bersama Perumda, sehingga terjadi simbiosis mutualisme dan semuanya terarah, salah satunya dengan pola plastik kredit,” tegas Bupati Tamba. 

Melalui program plastik kredit ini ada sebuah skema di mana penghasil sampah secara global akan memberikan sebuah apresiasi kepada pemerintah daerah kabupaten kota yang mampu mengolah sampah plastik yang dihasilkan oleh masyarakatnya. “Skemanya kurang lebih satu ton sampah plastik yang dikelola oleh pemerintah itu akan menilai satu plastik kredit. Satu plastik kredit ini nanti bisa dikonversi oleh perusahaan multinasional atau global untuk merefund. Melalui fase kredit itu, paling tidak kita sudah punya mekanisme pengolahan sampah yang berpola baik di Kabupaten Jembrana, itu harapan kita,” terang Bupati Tamba didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Dewa Ary Chandra.

Demikian juga yang diungkapkan oleh Program Director for Project Systemic, Andre Kuncoroyekti. “Ke depannya kelompok masyarakat pengelola sampah di masing-masing banjar akan diberdayakan dalam pengelolaan sampah di lingkungannya, kita support untuk pelatihan, kita bantu dan kita fasilitasi,” ujar Direktur Andre.

Ia memastikan akan tetap menjaga eksistensi kapasitas yang ada di masyarakat. “Kelompok Sampah Swadaya (KSM) dan TPS yang ada di desa-desa bukan berarti dihilangkan. Tapi kita ingin kemampuannya diperkuat dan kemudian bekerjasama dengan TPST Peh yang kami dampingi. Sehingga yang selama ini terjadi akan kami perbaiki,” ungkap Direktur Andre. 

Pihaknya menegaskan tidak akan mengambil alih keberadaan dan peran kelompok masyarakat pengelola sampah di desa atau banjar (dusun). “Tidak kemudian kami datang, (KSM) bubar, kami ambilalih. Seandainya (KSM) setelah diperkuat, masih ada wilayah yang belum tercover oleh KSM, di situlah baru operator TPST peh mengcover dengan kesepakatan bersama,” tegasnya.

Direktor Andre menyatakan akan memperbaiki secara intensif kesalahan komunikasi yang terjadi selama project STOP bergulir di Jembrana. “kami sekarang habis-habisan memperbaiki itu semua, jangan sampai terjadi kesan bahwa Systemic datang untuk merusak sistem yang sudah ada,” jelas Direktur Andre. 

Dengan pola pemberdayaan dan partisipatif, sistem pengelolaan sampah yang sudah ada di masyarakat yang dipadukan dengan program STOP seperti reward pemilihan sampah melalui palstic credit, fungsi kelompok masyarakat pengelola sampah akan diperkuat. “Kami memperkuat sistem yang sudah ada, memperkuat sektor yang sudah ada. Intinya saling bekerjasama,” tegasnya.

Ia menyatakan akan komitmen yang kuat dalam penanganan sampah di Jembrana. “Di Jembrana investasinya dari kami. Pembangunan gedungnya, pelatihannya dan pembelian alat-alatnya dari kami,” ujar Direktur Andre.

Pihaknya menambahkan bahwa ke depan akan memberdayakan potensi dan kapasitas lokal yang ada di masyarakat. “Sekarag itu yang kami lakukan dan fokuskan, melihat respon masyarakat seolah-olah kami membumihanguskan yang sudah ada, hal tersebut kesalahan komunikasi. Sehingga sekarang kami habis-habisan memperbaiki,” imbunya.

Terkait personil STOP pihaknya akan merubah pola. “Bukan tim baru, tetap tim lama yang digunakan hanya pola komunikasi yang kita rubah,” pungkasnya. (AM)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA