by

Resistensi Antibiotik Merupakan Ancaman Kesehatan, LPK-RI Lakukan Langkah Pencegahan

KOPI, Sidoarjo – Resistensi anti mikroba (AMR) menjadi persoalan kesehatan yang mengintai masyarakat. Kasus ini banyak terjadi akibat pemberian antibiotik yang tidak tepat, berlebihan atau tidak rasional.

Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), penggunaan antibiotik meningkat 91 persen secara global dan meningkat 165 persen di negara-negara berkembang pada periode 2000-2015.

Ini berarti resistensi antimikroba sebagai salah satu dari 10 ancaman kesehatan global yang paling berbahaya di dunia.

Perlu diketahui, resistensi antibiotik terjadi ketika antibiotik kehilangan kemampuannya untuk menghentikan pertumbuhan bakteri dan/atau membunuh bakteri. Karena bakteri terus berkembang biak meski sudah diberi antibiotik, infeksi bisa bertambah berat walaupun telah diberi antibiotik.

Ketua Umum Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPK-RI) Fais Adam menyampaikan, karena ini menyangkut keselamatan konsumen maka LPK-RI berkewajiban untuk turut andil dalam menekan Resestensi Antimikroba (AMR), sesuai dengan yang diamanahkan oleh Undang-undang Perlindungan Konsumen. Seperti dikatakannya saat berkunjung ke Kantor LPK-RI DPC Sidoarjo Sabtu (14/5/2022).

Melalui survey, beberapa waktu lalu di Tulungagung dengan cara pembelian antibiotik di sejumlah apotek, fokus LPK- RI pada antibiotik “Amoxicillin” yang sangat dikenal masyarakat, Amoxicillin adalah obat keras penandanya, logo lingkaran berwarna merah dengan huruh “K” di dalamnya.

Yang dimana harus menggunakan resep dokter untuk mendapatkannya, dan LPK-RI mendapati sebagian besar apotek dalam menjual Amoxicillin dilakukan Tanpa Resep Dokter dan seringkali tanpa saran yang memadai dari tenaga Kesehatan dalam menyerahkan Amoxicillin.Memang ada obat keras antibiotik yang diperbolehkan dijual Tanpa Resep Dokter dalam daftar Obat Wajib Apotek adalah jenis Antibiotik topikal (untuk pemakaian luar), tidak termasuk Antibiotik yang digunakan per oral (seperti Amoxicillin, yang sering dijual bebas).

Menurut Fais, ada beberapa apotek yang sudah diberikan Surat Peringatan oleh LPK-RI karena menjual Amoxicillin tanpa Resep Dokter.

Isi dari surat peringatan tersebut adalah “Jangan lagi menjual obat keras(diluar OWA) tanpa resep dokter.”Tapi sangat disayangkan sepertinya Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung tidak mendukung langkah pencegahan yang dilakukan LPK-RI, bahkan di beberapa media online kami mendapati pernyataan Seksi Kefarmasian Dinas Kesehatan Tulungagung, menyuruh mengabaikan Surat Peringatan yang kami layangkan ke bebarapa Apotek yang telah menjual Amoxicillin tanpa Resep Dokter, bahkan mengatakan LPK-RI tidak punya wewenang untuk melakukan pengawasan.

Padahal Undang-undang dan Peraturan Pemerintah telah mengatur terkait Pengawasan yang dilakukan oleh LPK-RI seperti yang tertuang dalam Pasal 30 ayat 3 Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan: “Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.”

Adapun dalam Peraturan Pemerintah No. 58 tahun 2001 menyatakan Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.

Entah apa motivasi dari dinas Kesehatan melalui kasi kefarmasian terkait pernyataan-pernyataan dalam beberapa media online, LPK-RI menduga ada pembiaran yang dilakukan oleh dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung terkait peredaran Amoxicillin yang begitu bebas tanpa resep dokter.

Terkait Pernyataan dari Dinas Kesehatan Tersebut, LPK-RI telah mengirimkan pesan tapi belum ada tanggapan dari Kasi Kefarmasian Dinas Kesehatan Kab Tulungagung.Bila tetap tidak ada respon, tentunya LPK-RI akan mengambil langkah tegas terkait pernyataan yang dilontarkan oleh Kasi Kefarmasian tersebut. Sampai berita ini diturunkan Dinas Kesehatan Kabupaten Tulungagung belum bisa dikonfirmasi.
______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA