by

Marak Pungutan di SMAN 6 Lubuklinggau, Transparansi dan Kepemimpinan Kepala Sekolah Dipertanyakan

KOPI, Lubuklinggau – Kepala SMAN 6 Lubuklinggau seharusnya menjadi contoh integritas dan kepemimpinan yang baik dalam dunia pendidikan. Namun, dugaan pungutan yang dilakukan dengan dalih membangun kantin dan pagar Sekolah menimbulkan pertanyaan yang perlu dijawab. Apakah tindakan tersebut benar-benar transparan dan akuntabel, apakah ada rencana yang jelas dan terperinci tentang bagaimana dana pungutan akan digunakan.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak sekolah diduga meminta uang kepada para siswa sebesar 100 ribu, yang dimaksudkan untuk membangun kantin dan pagar sekolah. “Kalo kemaren tu diminta 100 per murid untuk pembangunan kantin tu, dan jugo ado nambah pager dikit tu. Pertamo-tamo wong tuo tu disuruh untuk datang dulu ke sekolah tu kando galo-galo nyo. Kalo dak salah rapat Komite nah sudah tu tulah ngompol duet tu,” ungkap salah satu pelajar yang dimintai keterangannya, Kamis (31/08/2023).

Pelajar ini juga membeberkan bahwa jika tidak mengumpulkan uang tersebut maka tidak diberikan Kartu Ujian. “Nah pembayaran duet tu bareng samo pengambilan Kartu Ujian, nah kalo lom ado duet kemaren tu dk dpt Kartu,” lanjut pelajar yang meminta namanya tidak dimediakan itu.

Jika demikian adanya, pihak sekolah diduga telah melakukan perbuatan intimidasi ataupun penekanan terhadap peserta didiknya untuk memenuhi pungutan tersebut, tanpa memperhatikan kemampuan ekonomi orang tua siswa.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi terhadap Kepala SMAN 6 Lubuklinggau, Lia Kamila, apakah benar telah melakukan dugaan pungutan seperti informasi tersebut di atas. Jika benar, apakah ada peraturan yang memperbolehkan pihak sekolah melakukan pungutan kepada siswa. Dan juga, dalam pelaksanaannya apakah pihak SMAN6 Lubuklinggau telah melibatkan Pemerintah untuk melakukan pengawasan dalam kegiatan tersebut, serta banyak pertanyaan lainnya.

Namun sangat disayangkan sang Kepsek ini sama sekali tidak memberikan jawaban apapun, dan memilih mengabaikan pertanyaan awak media. Hingga informasi ini simpang-siur serta menimbulkan pertanyaan baru mengenai apa yang disembunyikan di balik kegiatan tersebut.

Sementara Inspektorat Daerah Sumatera Selatan melalui Inspektur Pembantu Investigasi Khusus, Edi Kurniawan, meminta kepada masyarakat untuk membuat surat laporan kepada Gubernur dan Inspektorat perihal dugaan pungutan tersebut agar dapat ditindak serius.

Dikesempatan lain Ketua DPC Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) Lubuklinggau, Ahmad Jumali Prayogi, secara tegas mengatakan bahwa telah terjadi dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala SMA N 6 tersebut. Hal ini harus ditindak secara tegas sesuai dengan hukum Perundangan yang berlaku, untuk menyelamatkan dunia pendidikan kita.

“Sebenarnya kan sudah jelas, di dalam Peraturan yang ada tidak boleh ada lagi pungutan-pungutan dalam jenis apapun. Ingat yah dalam jenis apapun, atau untuk keperluan apapun, jika masih ada itu sudah tentu pungutan liar yang hanya dibuat-buat oleh pihak sekolah untuk kepentingan dirinya sendiri. Karna setiap sekolah itu sudah ada dana BOS yang sudah mencukupi untuk pembangunan dan lain sebagainya untuk keperluan setiap sekolah, dan dana itu bukan dalam jumlah nominal yang kecil,” ujar Ahmad Jumali Prayogi. (Yuyung Anggara)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA