by

Dua Pasang Cabub dan Wabub Diterima KPU Pelalawan

-Politik-1,458 views

KOPI, Pelalawan – Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pelalawan yang telah dijadwalkan Komisi Pemilihan Umum(KPU) hari ini dilaksanakan dengan tertib dan mengikuti protokol kesehatan. Para pasangan calon didampingi masing-masing 20 peserta pendukung mendatangi KPU untuk mendaftarkan pencalonannya.

Terlihat, para pasangan calon dan pendukungnya yang boleh menduduki kursi tamu pasangan pengusung calon yang disediakan oleh KPU. Sedangkan yang boleh mendampingi Cawabub masuk ruangan pendaftaran hanya dari partai pendukung saja.

Adapun dua pasangan calon yang pertama adalah Zukri dan Nassarudin, SH, MH yang lebih dulu diterima oleh ketua KPU Wankardi Wandi, S.Sos dan dinyatakan lulus dan lengkap berkas pendaftarannya. Pasangan Zukri dan Nassarudin dinyatakan berhak untuk ikut dalam pesta demokrasi pemilihan Bupati dan wakil Bupati Pelalawan yang akan berlangsung di 09 Desember 2020. Pasangan ini diusung oleh 3 Partai Pendukung PDI-P (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) dan PPP (Partai Persatuan Pembangunan).

Sedangkan yang kedua adalah pasasangan Cabub dan cawabub, Abu Mansur Matridi, SE dan Habibi Hapri, SH yang dikenal dengan RIDA. Pasangan ini juga dinyatakan lulus dan berhak mengikuti pesta demokrasi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati 2021-2026 yang didukung oleh 6 Partai yaitu Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hati Nurani Rakyat juga Partai Perindo, Berkarya dan Gelora. Lolosnya pasangan ini mendaftar di KPU disampaikan langsung oleh Cabub Abu Mansur Matridim, SE dalam konferensi persnya di depan kantor KPU Kabupaten Pelalawan hari ini, Jumat (04-09-2020) setelah selesai dirinya mendaftar.

Pesta demokrasi tahun ini di Kabupaten Pelalawan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ada 4 pasang calon. Berarti masih ada dua pasang calon lagi yang akan mendaftar pada esok hari (05-09-2020) yaitu H. Husni Thamrin, SH dan Tengku Edi Salbi, juga Adi Sukemi ST, MM dan M. Rais, M.Si yang telah terjadwal oleh KPU Kabupaten Pelalawan.

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA