by

Sella Pitaloka Zukri, S.AP Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Kabupaten Pelalawan


KOPI, Pelalawan – Istri Bupati Pelalawan, Sella Pitaloka Zukri, S.AP, resmi dilantik menjadi Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Pelalawan masa bakti 2021-2026, oleh Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Riau Misnarni Syamsuar, pada Senin (30/8/2021). Acara pelantikan Ketua Dekranasda Kabupaten Pelalawan dilaksanakan secara virtual di Command Center Kabupaten Pelalawan.

Sementara itu, kegiatan dihadiri Bupati Kabupaten Pelalawan H. Zukri, yang didampingi Kadis Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Pelalawan, Drs H. Fakhrizal, M.Si; Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Pelalawan, Ferry Zulkarnain Fasda Bino, SE, M.Si; Wakil Ketua TP PKK Pelalawan Prima Merdewati, S.Kep, MKM; dan Ketua Darma Wanita Pelalawan Hj. Teti Hariati Mukhlis.

Dalam sambutannya, Ketua Dekranasda Provinsi Riau, Misnarni Syamsuar bersama Wakil Ketua Dekranasda Provinsi Riau memberikan ucapan selamat kepada semua Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota yang sudah terpilih. Misnarni Syamsuar berharap Ketua Dekranasda yang baru saja dilantik dapat menjalankan amanah serta mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.

“Semoga Tuhan Yang Maha Esa senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya dalam mengabdi kepada bangsa dan negara. Dan semoga dengan pelantikan Ketua Dekranasda Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau ini, Ketua Dekranasda dapat memberikan kontribusi yang baik bagi daerahnya,” harapnya.

Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Riau Misnarni Syamsuar dalam acara ini juga melantik delapan Ketua Dekranasda Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau lainnya secara virtual di rumah Dinas Gubernur Riau. (Pranseda)

______________

Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/berita dimaksud dapat dikirimkan melalui email: [email protected]. Terima kasih.

Kunjungi juga kami di www.ppwinews.com dan www.persisma.org

Ingin berkontribusi dalam gerakan jurnalisme warga PPWI…? Klik di sini

Comment

WARTA MENARIK LAINNYA